- Polisi Malaysia menangkap remaja WNI berusia 18 tahun di Kluang, Johor, pada 13 September 2026.
- Petugas menyita 25,95 kilogram narkoba senilai Rp5,2 miliar yang disimpan di rumah sewaan tanpa kontrak.
- Tersangka yang melewati izin tinggal berperan sebagai penjaga gudang sindikat narkoba sejak Januari 2026.
Meski ditangkap bersama puluhan kilogram narkoba, hasil pemeriksaan awal urine menunjukkan remaja tersebut negatif dari seluruh jenis narkoba.
Polisi juga menyatakan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Remaja tersebut telah menjalani penahanan selama tujuh hari sejak 14 September 2026 hingga Minggu, 20 September 2026.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia, pasal yang mengatur tindak pidana perdagangan atau peredaran narkoba.
Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia ermasuk salah satu pasal dengan hukuman sangat berat di Malaysia.
Untuk orang yang dinyatakan bersalah melakukan trafficking narkotika, hukum Malaysia saat ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, wajib dikenakan hukuman cambuk sekurang-kurangnya 12 cambukan.