- Eks Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2026).
- Permohonan tersebut bertujuan menguji aspek formil dan keabsahan prosedur upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan oleh penyidik.
- Langkah hukum itu ditempuh menyusul penetapan status tersangka Silmy terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
Suara.com - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyoroti aspek formil dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Soleman Pontoh mengatakan salah satu yang dipersoalkan oleh Silmy Karim terkait dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Soleman mengatakan praperadilan yang diajukan Silmy pada prinsipnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK.
“Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan tadi, penahanan, penangkapan, penyitaan,” kata Soleman usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Soleman mengatakan, persoalan yang diajukan pihaknya menyangkut aspek formil. Salah satunya soal kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik.
“Ya tidak sah kan itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa. Jadi formilnya saja,” jelasnya.
Setiap tindakan penyidik, kata Soleman, seharusnya memiliki standar dan prosedur yang harus dipenuhi.
Sebabnya, apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar, hal itu menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan.
“Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng? Harusnya kan tidak boleh melenceng,” katanya.
Soleman memberikan gambaran tentang tanggal yang menurutnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aspek formil.
“Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh,” tegas Soleman.
Namun, Soleman belum mengetahui pasti, apakah persoalan serupa sering terjadi dalam perkara yang menjerat Silmy Karim. Kekinian, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK selaku termohon.
Terkait pertanyaan mengenai dugaan ketidaktepatan waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Soleman tidak memberikan konfirmasi.
“Nah, itu nanti masalah itu nanti sudah disampaikan, kan kita enggak tahu nanti tergantung hakim,” ujarnya.
Pembuktian dalam praperadilan, lanjut Soleman, bergantung pada dokumen yang diajukan kedua pihak. Ia menyebut jika praperadilan merupakan perang surat.
“Perang tanggal lah kalau tadi, ya. Tanggal berapa, tanggal berapa. Daripada kita nanti debat kusir,” ucapnya.
Hingga saat ini, Soleman belum dapat menyimpulkan soal adanya ketidaksinkronan dokumen sebelum KPK memberikan jawaban di persidangan.
“Kita belum tahu. Sinkron atau tidak itu kan tergantung jawaban. Kan tadi kita baru bilang kamu tanggal sekian. Kita belum tahu jawabannya apa,” ucap Soleman.
“Nanti dari jawabannya baru kita bisa lihat. Oh, ada tidak sinkron. Nah, begitu. Nah, ini belum sekarang. Kan dia belum jawab, baru kita yang kasih tahu,” katanya menambahkan.
![Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/04/36986-silmy-karim.jpg)
Dalam permohonannya, Silmy Karim juga meminta agar barang-barang yang disita oleh KPK dikembalikan. Namun tidak dirinci barang apa saja yang diminta untuk dikembalikan.
Sebab, Soleman mengaku barang-barang tersebut sudah masuk dalam daftar sitaan penyidik.
“Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di berita itu ada apa saja. Pokoknya semua yang disita kasih kembali lah,” ujarnya.
Soleman kembali menegaskan jika permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menentukan benar atau salahnya Silmy dalam perkara pokok.
“Kalau putusan di sini kan sah atau tidak, itu tadi, bukan benar atau salah. Sah atau tidak sah, itu dulu,” katanya.
Sebagai informasi, Silmy Karim melakukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.
Permohonan praperadilan Silmy Karim terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Praperadilan ini diajukan usai Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).