Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB
Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK
Kuasa hukum Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Ponto. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Eks Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2026).
  • Permohonan tersebut bertujuan menguji aspek formil dan keabsahan prosedur upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan oleh penyidik.
  • Langkah hukum itu ditempuh menyusul penetapan status tersangka Silmy terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyoroti aspek formil dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, Soleman Pontoh mengatakan salah satu yang dipersoalkan oleh Silmy Karim terkait dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.

Soleman mengatakan praperadilan yang diajukan Silmy pada prinsipnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK.

“Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan tadi, penahanan, penangkapan, penyitaan,” kata Soleman usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Soleman mengatakan, persoalan yang diajukan pihaknya menyangkut aspek formil. Salah satunya soal kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik.

“Ya tidak sah kan itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa. Jadi formilnya saja,” jelasnya.

Setiap tindakan penyidik, kata Soleman, seharusnya memiliki standar dan prosedur yang harus dipenuhi.

Sebabnya, apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar, hal itu menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan.

“Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng? Harusnya kan tidak boleh melenceng,” katanya.

baca juga

Soleman memberikan gambaran tentang tanggal yang menurutnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aspek formil.

“Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh,” tegas Soleman.

Namun, Soleman belum mengetahui pasti, apakah persoalan serupa sering terjadi dalam perkara yang menjerat Silmy Karim. Kekinian, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK selaku termohon.

Terkait pertanyaan mengenai dugaan ketidaktepatan waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Soleman tidak memberikan konfirmasi.

“Nah, itu nanti masalah itu nanti sudah disampaikan, kan kita enggak tahu nanti tergantung hakim,” ujarnya.

Pembuktian dalam praperadilan, lanjut Soleman, bergantung pada dokumen yang diajukan kedua pihak. Ia menyebut jika praperadilan merupakan perang surat.

“Perang tanggal lah kalau tadi, ya. Tanggal berapa, tanggal berapa. Daripada kita nanti debat kusir,” ucapnya.

Hingga saat ini, Soleman belum dapat menyimpulkan soal adanya ketidaksinkronan dokumen sebelum KPK memberikan jawaban di persidangan.

“Kita belum tahu. Sinkron atau tidak itu kan tergantung jawaban. Kan tadi kita baru bilang kamu tanggal sekian. Kita belum tahu jawabannya apa,” ucap Soleman.

“Nanti dari jawabannya baru kita bisa lihat. Oh, ada tidak sinkron. Nah, begitu. Nah, ini belum sekarang. Kan dia belum jawab, baru kita yang kasih tahu,” katanya menambahkan.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]

Dalam permohonannya, Silmy Karim juga meminta agar barang-barang yang disita oleh KPK dikembalikan. Namun tidak dirinci barang apa saja yang diminta untuk dikembalikan.

Sebab, Soleman mengaku barang-barang tersebut sudah masuk dalam daftar sitaan penyidik.

“Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di berita itu ada apa saja. Pokoknya semua yang disita kasih kembali lah,” ujarnya.

Soleman kembali menegaskan jika permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menentukan benar atau salahnya Silmy dalam perkara pokok.

“Kalau putusan di sini kan sah atau tidak, itu tadi, bukan benar atau salah. Sah atau tidak sah, itu dulu,” katanya.

Sebagai informasi, Silmy Karim melakukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.

Permohonan praperadilan Silmy Karim terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Praperadilan ini diajukan usai Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

News | Senin, 21 September 2026 | 12:13 WIB

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Terkini

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:31 WIB

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:30 WIB

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:22 WIB

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 13:21 WIB

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

×