Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara

Suara NTB | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:49 WIB
Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara
Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara (Suara.com/Rakha)

NTB.Suara.com - Apes betul nasib Irfan Widyanto. Lulusan terbaik Akpol 2010 ini hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Sialnya, meski dijatuhi hukuman ringan, dia sudah kadung diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri pada 7 September 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Had PN Jakarta Selatan dalam sidang Jumat (24/2/2023).

Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena mengganti DCR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 silam.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Irfan yang merupakan peraih Adhi Makayasa (lulusan teraik Akpol) terbukti merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Perannya adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman detik-detik sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, perintah mengambil dan merusak DVR CCTV adalah perintah dari Ferdy Sambo kepada para bawahannya di Divisi Propam Polri. Terutama lewat eks Karopaminal Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria.

Keduanya kemudian menghubungi Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha. Akan tetapi, Acay, sapaan Ari Cahya, sedang berada di Bali. Sehingga dia mendelegasikan tugas itu ke Irfan Widyanto.

Mendapat perintah itu, Irfan Widyanto yang berpangkat AKP pada waktu itu, bergerak ke Duren Tiga dan mengambil dan mengganti DCR CCTV.

Sial. Kasus ini akhirnya terungkap. Ferdy Sambo diciduk. Sejumlah bawahannya yang ikut serta dalam skenario mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ditangkap. Irfan ketiban sial. Sedangkan Acay sejauh ini aman, dia hanya menjadi saksi.

Sekadar diketahui, dalam perkara obstruction of justice ada 7 terdakwa. Selain Irfan Widyanto, ada Ferdy Sambo yang sudah dijatuhi hukuman mati.

Kemudian ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Hanya Irfan yang bukan dari Divisi Propam Polri. Enam lainnya dari Divisi Propam Polri. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara

Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:32 WIB

Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:22 WIB

JPU Banding, Pertahankan Vonis Mati Ferdy Sambo

JPU Banding, Pertahankan Vonis Mati Ferdy Sambo

| Selasa, 21 Februari 2023 | 13:09 WIB

Terkini

Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga

Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:16 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026

Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:05 WIB

Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final

Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:02 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB