Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara

Suara NTB | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:49 WIB
Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara
Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara (Suara.com/Rakha)

NTB.Suara.com - Apes betul nasib Irfan Widyanto. Lulusan terbaik Akpol 2010 ini hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Sialnya, meski dijatuhi hukuman ringan, dia sudah kadung diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri pada 7 September 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Had PN Jakarta Selatan dalam sidang Jumat (24/2/2023).

Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena mengganti DCR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 silam.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Irfan yang merupakan peraih Adhi Makayasa (lulusan teraik Akpol) terbukti merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Perannya adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman detik-detik sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, perintah mengambil dan merusak DVR CCTV adalah perintah dari Ferdy Sambo kepada para bawahannya di Divisi Propam Polri. Terutama lewat eks Karopaminal Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria.

Keduanya kemudian menghubungi Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha. Akan tetapi, Acay, sapaan Ari Cahya, sedang berada di Bali. Sehingga dia mendelegasikan tugas itu ke Irfan Widyanto.

Mendapat perintah itu, Irfan Widyanto yang berpangkat AKP pada waktu itu, bergerak ke Duren Tiga dan mengambil dan mengganti DCR CCTV.

Sial. Kasus ini akhirnya terungkap. Ferdy Sambo diciduk. Sejumlah bawahannya yang ikut serta dalam skenario mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ditangkap. Irfan ketiban sial. Sedangkan Acay sejauh ini aman, dia hanya menjadi saksi.

Sekadar diketahui, dalam perkara obstruction of justice ada 7 terdakwa. Selain Irfan Widyanto, ada Ferdy Sambo yang sudah dijatuhi hukuman mati.

Kemudian ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Hanya Irfan yang bukan dari Divisi Propam Polri. Enam lainnya dari Divisi Propam Polri. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara

Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:32 WIB

Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:22 WIB

JPU Banding, Pertahankan Vonis Mati Ferdy Sambo

JPU Banding, Pertahankan Vonis Mati Ferdy Sambo

| Selasa, 21 Februari 2023 | 13:09 WIB

Terkini

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:40 WIB

Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?

Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:20 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:04 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Basa-Basi Digital yang Hampa Bikin Silaturahmi Terasa Capek dan Melelahkan

Basa-Basi Digital yang Hampa Bikin Silaturahmi Terasa Capek dan Melelahkan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Lebaran Ketupat 2026 Tanggal Berapa? Tradisi yang Dilakukan Setelah Hari Raya Idulfitri

Lebaran Ketupat 2026 Tanggal Berapa? Tradisi yang Dilakukan Setelah Hari Raya Idulfitri

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:50 WIB