NTB.Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, dia mendorong DPR segera menyelesaikan RUU tersebut.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," katanya, Rabu (5/4/2023).
Dia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung RUU Perampasan Aset saat rapat bersama DPR.
Saat itu, Mahfud MD meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkannya.
Menjawab permintaan itu, Bambang Pacul mengatakan semua tergantung persetujuan Ketum Partai.
Dia mengatakan anggota DPR akan patuh dengan 'bos' masing-masing.
Baca Juga: Sinopsis Till the End of the Moon, Luo Yun Xi Jadi Raja Iblis yang Jahat
Dia meminta pemerintah melobi Ketum Partai terkait RUU tersebut.(*)