-
Mahkamah Agung batalkan aturan lama, Tarif Global Trump 10 Persen diumumkan.
-
Skema ganda Tarif Global Trump ini ancam biaya produksi industri otomotif.
-
Berlakukan Tarif Global Trump, pemerintah AS terancam bayar ganti rugi triliunan.
Suara.com - Presiden Donald Trump kembali mengguncang panggung ekonomi dunia. Usai kekalahan yang cukup telak di Mahkamah Agung Amerika Serikat, Trump langsung membalas dengan manuver mengejutkan: mengumumkan pemberlakuan tarif global sebesar 10 persen.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan setelah Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Alih-alih mundur, Trump justru menegaskan bahwa kebijakan perang dagangnya akan semakin agresif.
Skema Tarif Berlapis yang Mengancam Industri
Melalui unggahan panjang di media sosial pribadinya, Trump menyatakan bahwa tarif Section 232 dan Section 301 yang sudah ada saat ini akan tetap dipertahankan.
Lebih mengejutkan lagi, tarif global 10 persen yang baru diumumkan di bawah Section 122 ini akan dikenakan "di atas" tarif yang sudah berjalan.
Beban ganda ini diprediksi akan menghantam keras sektor manufaktur global. Sebagai contoh, tarif Section 232 selama ini sangat menyasar komoditas baja dan aluminium.
Jika tambahan tarif 10 persen ini benar-benar direalisasikan, biaya produksi industri besar—terutama otomotif—akan melonjak drastis dalam waktu singkat.
Trump juga menegaskan bahwa pemerintahannya sedang memulai serangkaian investigasi baru untuk melindungi Amerika Serikat dari praktik perdagangan luar negeri yang ia anggap tidak adil.
Baca Juga: Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Kritik Pedas untuk Mahkamah Agung
Tidak hanya mengumumkan kebijakan ekonomi, Trump juga melontarkan serangan verbal yang sangat tajam kepada Mahkamah Agung AS.
Ia secara terbuka menyebut keputusan pembatalan IEEPA tersebut sebagai sesuatu yang "sangat mengecewakan".
Bahkan, Trump mengatakan dirinya merasa "malu pada beberapa anggota pengadilan" yang secara blak-blakan ia sebut sebagai "bodoh dan antek."
Lebih jauh, ia menuduh lembaga peradilan tertinggi di AS itu telah disusupi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang ia nilai "berisik dan menyebalkan."
Klaim Sepihak vs Fakta Data Ekonomi
Melansir dari Carscoops, Trump dengan percaya diri mengklaim bahwa berbagai kebijakan tarifnya sukses mengakhiri lima dari delapan perang yang ia tangani.
Namun, klaim heroik ini menuai perdebatan sengit dari para pakar ekonomi.
Faktanya, data dari Departemen Perdagangan AS yang dikutip oleh Associated Press menunjukkan realita yang berbeda.
Defisit perdagangan Amerika Serikat nyatanya hanya turun sangat tipis, dari 904 miliar dolar pada 2024 menjadi sedikit di atas 901 miliar dolar pada tahun lalu.
Ironisnya, angka impor justru mengalami kenaikan hampir 5 persen meskipun sistem tarif yang ketat sudah diberlakukan.
Ancaman Bom Waktu Finansial: Ganti Rugi Rp2.192 Triliun
Kini, badai hukum dan finansial tampaknya sedang membayangi Amerika Serikat. Akibat putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif sebelumnya, Pemerintah AS berpotensi menghadapi tuntutan pengembalian dana fantastis.
Diperkirakan sekitar 130 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp 2.192 triliun, harus dikembalikan kepada pihak-pihak yang terdampak atas tarif yang kini dinilai dipungut secara ilegal.
Situasi ini dipastikan akan memicu sengketa hukum internasional yang rumit dan berkepanjangan selama bertahun-tahun ke depan.
Satu hal yang pasti: perang dagang belum akan mereda. Para pelaku usaha global kini harus bersiap menghadapi gelombang ketidakpastian baru dari kebijakan ekonomi Donald Trump.