Indonesia Berlakukan E-SIM Mulai 2020, Begini Kesiapan Jambi

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 25 November 2019 | 10:10 WIB
Indonesia Berlakukan E-SIM Mulai 2020, Begini Kesiapan Jambi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) [www.polri.go.id].

Suara.com - Mulai Januari 2020, Indonesia bakal memberlakukan sistem elektronik atas Surat Izin Mengemudi (SIM), juga bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk e-SIM, bisa diisi nominal uang berjumlah maksimal Rp 2 juta, dan pengisiannya akan bekerja sama dengan pihak perbankan.

Sedangkan cara pengecekan saldonya bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi di PlayStore. Dengan demikian, e-SIM juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran laiknya e-money.

Antusias para pengemudi angkutan umum saat mengikuti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum secara kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi reguler di komplek stadion GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (25/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum  [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Dikutip dari kantor berita Antara, inilah pemaparan Direktorat polisi lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat dan mendapatkan e-SIM itu.

Kombes Pol Drs. Juni SH, Direktur Polisi Lalu Lintas Polda Jambi pada Sabtu (23/11/2019) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan layanan bagi masyarakat dengan sistem elektronik. Hal ini juga diberlakukan pada SIM, dan langkah tadi dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi.

Bagi masyarakat yang akan membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa mendapatkan SIM elektronik pula.

"Ini sudah berlaku dan akan terus dilakukan. Tanggal dalam SIM elektronik akan sesuai dengan tanggal pembuatan SIM. Tidak Lagi menggunakan tanggal lahir," papar Kombes Pol Drs. Juni SH.

Ditambahkannya lagi, bahwa dengan melakukan pembuatan e-SIM diharapkan bisa mengurangi praktik pungli dan perbuatan kecurangan lainnya di lapangan. Dengan inovasi baru itu, Polri terus berinovasi demi menciptakan layanan masyarakat.

Kombes Pol Drs. Juni SH juga menandaskan, bila terjadi pelanggaran akan dikenakan tilang langsung dan dipotong melalui saldo yang tersimpan dalam SIM yang memiliki chip.

"Kalau pelanggaran dilakukan lebih tiga kali, sesuai dengan delapan penyebab kecelakaan maka akan dicabut izin kepemilikan SIM-nya," imbuh
Dirlantas Polda Jambi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 07:00 WIB

Kewajiban Tunjukkan STNK saat Beli BBM di SPBU Pertamina Hanya Berlaku di Sumsel, Akan Dibatalkan

Kewajiban Tunjukkan STNK saat Beli BBM di SPBU Pertamina Hanya Berlaku di Sumsel, Akan Dibatalkan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 12:00 WIB

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:36 WIB

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 16:58 WIB

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:38 WIB

Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu

Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×