ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk?

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Rabu, 22 Juli 2020 | 13:21 WIB
ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk?
Kendaraan melintas di Jl M. H Thamrin yang terpasang sistem e-Tilang, Jakarta [Suara.com/Muhaimin A Untung] .

Suara.com - Kepolisian RI memberlakukan kembali sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Walaupun diberlakukan untuk mobil, akan tetapi para pengendara motor juga akan menerima sanksi. Datanya berasal dari kamera CCTV yang dipasang di banyak titik. Terutama sekitar traffic light.

Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis, apakah termasuk kategori melanggar atau tidak. Apabila ya, pemotor yang bersangkutan akan langsung dikenai e-Tilang.

Penampakan starting grid ala balapan MotoGP di lampu merah persimpangan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). [Foto: Sukabumiupdate.com]
Penampakan starting grid ala balapan MotoGP di lampu merah persimpangan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Sebagai ilustrasi tertib bermotor [Foto: Sukabumiupdate.com]

Lantas apa saja yang dikategorikan dalam versi e-Tilang atau ETLE kendaraan roda dua?

Mengutip WahanaHonda, hal yang termasuk kategori pelanggaran tilang elektronik antara lain:

  • Pelanggaran rambu-rambu jalan raya
  • Melanggar marka jalan
  • Penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau menggunakan helm yang tidak sesuai aturan)

Sistem kerja dari e-Tilang sendiri adalah:

  • Pihak kepolisian akan melakukan pantauan secara langsung berdasarkan kamera CCTV yang disebar di banyak titik.
  • Apabila ada pemotor yang melanggar berdasarkan tiga hal seperti disebutkan di atas, maka petugas akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.
  • Setelah itu, data akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek itu dijelaskan jenis pelanggaran sampai nominal denda yang harus dibayarkan.
  • Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggalnya, disertai data lengkap mulai foto saat pelanggaran terjadi sampai surat tilangnya.

Jadi mari, bersama berkendaraan merunut etika dan peraturan yang berlaku di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:10 WIB

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:17 WIB

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:31 WIB

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir

Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 11:15 WIB

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Terkini

VinFast Digugat Pemerintah, Ternyata Ini Sebabnya

VinFast Digugat Pemerintah, Ternyata Ini Sebabnya

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:38 WIB

Spesifikasi dan Perkiraan Harga Mobil Listrik Chery Q, Jadi Hadiah untuk Finalis Indonesian Idol

Spesifikasi dan Perkiraan Harga Mobil Listrik Chery Q, Jadi Hadiah untuk Finalis Indonesian Idol

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:10 WIB

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa

Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB

Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas

Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap

Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:50 WIB

Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru

Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:41 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:10 WIB

Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?

Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 17:19 WIB

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB