ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk?

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 22 Juli 2020 | 13:21 WIB
ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk?
Kendaraan melintas di Jl M. H Thamrin yang terpasang sistem e-Tilang, Jakarta [Suara.com/Muhaimin A Untung] .

Suara.com - Kepolisian RI memberlakukan kembali sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Walaupun diberlakukan untuk mobil, akan tetapi para pengendara motor juga akan menerima sanksi. Datanya berasal dari kamera CCTV yang dipasang di banyak titik. Terutama sekitar traffic light.

Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis, apakah termasuk kategori melanggar atau tidak. Apabila ya, pemotor yang bersangkutan akan langsung dikenai e-Tilang.

Penampakan starting grid ala balapan MotoGP di lampu merah persimpangan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). [Foto: Sukabumiupdate.com]
Penampakan starting grid ala balapan MotoGP di lampu merah persimpangan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Sebagai ilustrasi tertib bermotor [Foto: Sukabumiupdate.com]

Lantas apa saja yang dikategorikan dalam versi e-Tilang atau ETLE kendaraan roda dua?

Mengutip WahanaHonda, hal yang termasuk kategori pelanggaran tilang elektronik antara lain:

  • Pelanggaran rambu-rambu jalan raya
  • Melanggar marka jalan
  • Penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau menggunakan helm yang tidak sesuai aturan)

Sistem kerja dari e-Tilang sendiri adalah:

  • Pihak kepolisian akan melakukan pantauan secara langsung berdasarkan kamera CCTV yang disebar di banyak titik.
  • Apabila ada pemotor yang melanggar berdasarkan tiga hal seperti disebutkan di atas, maka petugas akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.
  • Setelah itu, data akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek itu dijelaskan jenis pelanggaran sampai nominal denda yang harus dibayarkan.
  • Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggalnya, disertai data lengkap mulai foto saat pelanggaran terjadi sampai surat tilangnya.

Jadi mari, bersama berkendaraan merunut etika dan peraturan yang berlaku di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:22 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?

Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:09 WIB

Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!

Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:35 WIB

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:26 WIB

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:36 WIB

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

×