Tarif PPnBM Mobil Listrik Bakal Naik, Pengamat Otomotif Menyatakan Ini

Kamis, 18 Maret 2021 | 09:33 WIB
Tarif PPnBM Mobil Listrik Bakal Naik, Pengamat Otomotif Menyatakan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) dalam rangka konvoi produk tenaga listik. Diabadikan 2019 bukan di masa pandemi [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Pemerintah Indonesia memiliki rencana akan menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan terelektrifikasi yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.

Dikutip dari kantor berita Antara, akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) serta pengamat otomotif Nasional, Yannes Martinus Pasaribu menyatakan seperti ini. Bila mobil listrik dikenakan PPnBM nantinya bisa saja mempengaruhi minat masyarakat terhadap mobil listrik. Pasalnya harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli produk itu.

"Ini adalah fenomena yang menarik. Usulan PPnBM untuk kendaraan listrik akan dinaikkan, padahal bisa dikatakan EV belum mulai memasyarakat. Hal ini bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik. Tampaknya akan berdampak bukan saja pada mobil listrik, juga sepeda motor listrik," tukasnya, dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (18/3/2021).

Apalagi, lanjutnya program mempopulerkan kendaraan listrik sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah.

Emblem mobil-mobil Toyota jenis Electric Vechile (EV) [AFP/ Robyn Beck].
Emblem mobil-mobil Toyota jenis Electric Vehicle (EV), sebagai ilustrasi produksi mobil bertenaga listrik  [AFP/ Robyn Beck].

"Karena, sesungguhnya, program pemasyarakatan kendaraan listrik itu program dari pemerintah, bukan purely dorongan dari pasar, atau dorongan dari para pelaku otomotif di Indonesia," ujar Yannes Martinus Pasaribu.

Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, ekonom dan peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa rencana itu bisa membuat suatu kebingungan, baik masyarakat maupun pemerintah sendiri.

"Rancu, karena sebelumnya PPnBM diatur berdasarkan emisi gas buang. Sementara mobil listrik atau Electric Vehicle (EV), emisi gas buangnya kecil. Saya rasa kalau pun dinaikkan dan ditetapkan di PPnBM, ini menjadi suatu kebingungan pemerintah," jelas Andry Satrio Nugroho.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.

"Sebelumnya, insentif-insentif dibuat agar masyarakat mulai beralih ke EV, tapi pertanyaannya, sekarang siapa yang mengonsumsi EV, dan berapa harganya di Indonesia?" ungkapnya melontarkan kembali pertanyaan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Ferrari Roma di Jakarta, Ada Truk Mogok Ditarik Tank Baja

"Pasti mempengaruhi minat, karena cost-nya yang diterima lebih besar. Di sisi lain, infrastruktur mobil listrik juga belum masif. Charging station dan after sales service belum banyak, dan masih belum dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah," ujar peneliti lulusan ITB itu.

Dari keputusan Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan PPnBM tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara, namun menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.

Menkeu menuturkan dasar hukum pengenaan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku saat ini ada tiga yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 2013 sttd PP 22 Tahun 2024, serta PMK 33/PMK.010/2017.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengingatkan hal ini karena pemerintah sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.

Usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV (Battery Electric Vehicle) atau saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI