Array

Catat: 11 Titik Baru untuk Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

Rabu, 26 Mei 2021 | 14:40 WIB
Catat: 11 Titik Baru untuk Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan aturan pengujian gas buang kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari tiga tahun.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda, dengan besaran mencapai Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk motor.

Akun sosial media @dkijakarta mengumumkan saat ini ada 11 titik baru untuk uji emisi motor.

Pengendara sepeda motor keluar dari area pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengendara sepeda motor keluar dari area pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Sebagai ilustrasi uji emisi sepeda motor [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Di mana saja lokasinya di DKI Jakarta, berikut daftarnya:

Jakarta Selatan

  • Mekar Karya Pratama Yamaha Jl. Rc Veteran No. 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat

  • PT Wahana Ritellindo Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
  • Kios uji emisi Auto Bless Motor Jl. Letjen Suprapto Kav. No. 1, Kelurahan Sumur Batu

Jakarta Barat

  • PT Surganya Motor Indonesia Jl Perjuangan Panjang No. 35 RT 001/RW 002 Kel. Kelapa Dua

Jakarta Timur

  • PT Tritala Sakti Utama Motor Jl. Matraman Raya No. 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor Jl. Jend. Pol RS Sukamto No. 1 A, Malaka Jaya
  • CV Farama Consultant Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 RT 004/RW 005
  • Indobuana Autoraya (Suzuki Duren Sawit) Jl. Kolonel Sugiono No. 20, Duren Sawit

Jakarta Utara

Baca Juga: Temani PCX, Honda Siap Rilis Tiga Sepeda Motor Listrik Sekaligus

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III
  • Toko Asco Motor Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT 5/RW 2.

Sementara khusus uji emisi untuk mobil lokasinya juga berada di lima wilayah di Jakarta. Jumlahnya lebih banyak daripada uji emisi sepeda motor, total berada di 198 lokasi.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI