Aksi Pria Bentak Pengendara Daihatsu Terios Bikin Salut Warganet, Ini Dia Pemicunya

Arendya Nariswari | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Sabtu, 05 Juni 2021 | 14:10 WIB
Aksi Pria Bentak Pengendara Daihatsu Terios Bikin Salut Warganet, Ini Dia Pemicunya
Pria berbaju santai bentak pengendara Daihatsu Terios (Facebook)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria membentak pengendara Daihatsu Terios.

Video ini diabadikan oleh akun Facebook Benny Nugroho. Dalam tayangan video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat pria dengan baju santai menghampiri mobil Daihatsu Terios.

Ia pun menyuruh pengemudi untuk membuka kaca jendela. Usai dibuka, pria tersebut lalu membentak dan memarahi pengemudi mobil tersebut.

Ucapan yang dilontarkan pria tersebut terdengar kalau pengemudi Daihatsu Terios menyalahgunakan alat berupa strobo.

“Kendaraanmu ini sudah salah, pakai rotator plat pribadi,” ujar pria yang diduga mengendarai mobil Toyota Kijang Innova itu.

Mendapat makian kasar, pengemudi Terios yang kendaraannya dicat serba hitam itu terdengar tidak berani melawan. Ia hanya sesekali melontarkan jawaban, namun nadanya kalah garang.

Pria berbaju santai bentak pengendara Daihatsu Terios (Facebook)
Pria berbaju santai bentak pengendara Daihatsu Terios (Facebook)

Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Kira2 klo kendaraan pribadi pakai rotator atau strobo kalau dilaporin ke yg berwajib, bakal ditindak atau yang lapor yang bakal ditindak?" tulis salah seorang warganet.

"kalau ada mobil pribadi pake rotator kelap kelip sambil ninu-ninu di belakang, saya mah malah ngerem. Terserah maunya gimana," beber warganet lain.

Ngomongin tentang penggunaan rotator atau strobo. Sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skill Parkir Sopir Daihatsu Terios Jadi Sorotan, Garasinya Mencengangkan

Skill Parkir Sopir Daihatsu Terios Jadi Sorotan, Garasinya Mencengangkan

Otomotif | Minggu, 02 Mei 2021 | 10:17 WIB

Ada Diskon PPnBM, Inden Daihatsu Terios Sampai 3 Bulan

Ada Diskon PPnBM, Inden Daihatsu Terios Sampai 3 Bulan

Otomotif | Sabtu, 17 April 2021 | 03:35 WIB

Daihatsu Xenia, Sirion, Terios Direcall, Tangan Kedua Dapat Penggantiankah?

Daihatsu Xenia, Sirion, Terios Direcall, Tangan Kedua Dapat Penggantiankah?

Otomotif | Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:00 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Motor Matic yang Paling Irit BBM, Pas untuk Mobilitas Harian

5 Rekomendasi Motor Matic yang Paling Irit BBM, Pas untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 17:10 WIB

Meski Diprotes, Truk dan Pikap India Disalurkan Bertahap ke Kopdes Merah Putih

Meski Diprotes, Truk dan Pikap India Disalurkan Bertahap ke Kopdes Merah Putih

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

9 Pilihan Mobil Paling Irit BBM, Tangguh Harian Hadapi Isu Kenaikan Bensin

9 Pilihan Mobil Paling Irit BBM, Tangguh Harian Hadapi Isu Kenaikan Bensin

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 16:23 WIB

Mobil Elf Muat Berapa Orang? Cocok Buat Liburan, Intip Fakta Uniknya

Mobil Elf Muat Berapa Orang? Cocok Buat Liburan, Intip Fakta Uniknya

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 16:00 WIB

Mitos atau Fakta? Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal Ketimbang Kendaraan Bensin

Mitos atau Fakta? Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal Ketimbang Kendaraan Bensin

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 15:58 WIB

Pikap India Sudah Terlanjur Diimpor, Tetap Disalurkan ke Kopdes Merah Putih

Pikap India Sudah Terlanjur Diimpor, Tetap Disalurkan ke Kopdes Merah Putih

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 15:36 WIB

Terapkan 7 Trik Rahasia Google Maps Berikut, Bebas Nyasar ke Hutan atau Sawah

Terapkan 7 Trik Rahasia Google Maps Berikut, Bebas Nyasar ke Hutan atau Sawah

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 15:09 WIB

Segini Penurunan Harga Mitsubishi Xpander Cross 2024 vs Baru: Makin Terjangkau, Selisih Berapa?

Segini Penurunan Harga Mitsubishi Xpander Cross 2024 vs Baru: Makin Terjangkau, Selisih Berapa?

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 14:56 WIB

5 Mobil yang Paling Cocok Buat Orang yang Malas Ganti Oli, Mulai Rp60 Jutaan

5 Mobil yang Paling Cocok Buat Orang yang Malas Ganti Oli, Mulai Rp60 Jutaan

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 14:28 WIB

Penantang HR-V dan Yaris Cross: Nissan Kenalkan Mobil Hybrid Generasi Terbaru

Penantang HR-V dan Yaris Cross: Nissan Kenalkan Mobil Hybrid Generasi Terbaru

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 14:12 WIB