Aksi Pria Bentak Pengendara Daihatsu Terios Bikin Salut Warganet, Ini Dia Pemicunya

Sabtu, 05 Juni 2021 | 14:10 WIB
Aksi Pria Bentak Pengendara Daihatsu Terios Bikin Salut Warganet, Ini Dia Pemicunya
Pria berbaju santai bentak pengendara Daihatsu Terios (Facebook)

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?