Pengetatan Syarat Perjalanan Kemenhub Mulai 12 Juli, Simak Aturan Transportasi Darat

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 09 Juli 2021 | 20:38 WIB
Pengetatan Syarat Perjalanan Kemenhub Mulai 12 Juli, Simak Aturan Transportasi Darat
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PPKM Darurat. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7/2021).

Ada sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021.

Secara umum SE Nomor 43 Tahun 2021 memuat ketentuan syarat perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. [Suara.com]
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. [Suara.com]

Adapun tambahan ketentuan perjalanan dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 adalah memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan ke Jakarta.

"Selain STRP, diberlakukan juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan, yang berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," tambah Adita Irawati.

Kemenhub juga memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), yang sebelumnya diatur dalam SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perkeretaapian, kemudian diubah menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran yang baru, masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan.

Kemudian perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

baca juga

"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," tandas Adita Irawati.

Pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal. Adapun bidang yang menjadi sektor esensial adalah sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Sedangkan untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN Pembalut Bukan Aturan Baru, Lantas Mengapa Baru Ramai Dipersoalkan?

PPN Pembalut Bukan Aturan Baru, Lantas Mengapa Baru Ramai Dipersoalkan?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Kemenhub Ungkap 39 Persen Keterlibatan Kecelakaan Lalu Lintas Berasal dari Usia Pelajar

Kemenhub Ungkap 39 Persen Keterlibatan Kecelakaan Lalu Lintas Berasal dari Usia Pelajar

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Para Bos BUMN Kini Dilarang Lihatkan Gaya Hidup Mewah dan Pakai Patwal Tot Tot Wuk Wuk

Para Bos BUMN Kini Dilarang Lihatkan Gaya Hidup Mewah dan Pakai Patwal Tot Tot Wuk Wuk

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Pakai Bus di Nataru, Catat Tanggal Pendaftarannya

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Pakai Bus di Nataru, Catat Tanggal Pendaftarannya

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:38 WIB

ASN Bakal Dapat Jatah WFA Selama Nataru, Ini Tanggal yang Diusulkan

ASN Bakal Dapat Jatah WFA Selama Nataru, Ini Tanggal yang Diusulkan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Kemenhub Pastikan Tak Ada Bandara Ditutup Imbas Karhutla

Kemenhub Pastikan Tak Ada Bandara Ditutup Imbas Karhutla

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Sabu 4 Kilogram Disimpan di Dua Kos Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram

Sabu 4 Kilogram Disimpan di Dua Kos Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram

Jatim | Minggu, 01 November 2026 | 18:44 WIB

Anggaran MBG Membengkak, Apakah Semua Anak Benar-Benar Membutuhkannya?

Anggaran MBG Membengkak, Apakah Semua Anak Benar-Benar Membutuhkannya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 18:40 WIB

Jalan Raya Terus Rusak, Pengiriman Barang di Atas 500 Km Disarankan Lewat Kereta Api

Jalan Raya Terus Rusak, Pengiriman Barang di Atas 500 Km Disarankan Lewat Kereta Api

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 18:40 WIB

Jelang Hadir di Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Ungkap Kondisi Ayah Gibran

Jelang Hadir di Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Ungkap Kondisi Ayah Gibran

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:30 WIB

Sungai Lubuak Lakuak Meluap, Banjir Bandang Rendam Empat Jorong di Pandai Sikek

Sungai Lubuak Lakuak Meluap, Banjir Bandang Rendam Empat Jorong di Pandai Sikek

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 18:25 WIB

Banjir Aceh Barat Gerus Pondasi Rumah dan Jalan, 3 Kecamatan Terdampak

Banjir Aceh Barat Gerus Pondasi Rumah dan Jalan, 3 Kecamatan Terdampak

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:17 WIB

Bukan Tak Peduli, Ketika Masyarakat Adat Takut Membela Tanahnya Sendiri

Bukan Tak Peduli, Ketika Masyarakat Adat Takut Membela Tanahnya Sendiri

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 18:15 WIB

Momen Personel Ungu Nyanyi di Konser, Rowman Bikin Cliquers Tepuk Tangan

Momen Personel Ungu Nyanyi di Konser, Rowman Bikin Cliquers Tepuk Tangan

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 18:06 WIB

150 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Madina, Ladang Seluas 5 Hektar Ditemukan di Pegunungan

150 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Madina, Ladang Seluas 5 Hektar Ditemukan di Pegunungan

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 18:04 WIB

Zero ODOL Mulai Januari 2027 Terancam Tak Tercapai, Akademisi Ungkap Masalahnya

Zero ODOL Mulai Januari 2027 Terancam Tak Tercapai, Akademisi Ungkap Masalahnya

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 18:04 WIB

×