PPKM Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Ibu Kota Jakarta Berlaku di Ruas-ruas Jalan Ini

Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:41 WIB
PPKM Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Ibu Kota Jakarta Berlaku di Ruas-ruas Jalan Ini
Sistem ganjil genap DKI Jakarta, kawasan Jalan Jenderal Sudirman - M.H Thamrin termasuk dalam daftar pelaksanaan. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang pelaksanaan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di DKI Jakarta. Aturan ini merujuk kepada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperpanjang.

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap Ibu Kota berlangsung pada 26-30 Agustus 2021, berlaku di tiga ruas jalan, dan penunjukan waktu 06.00-20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, lokasi diberlakukannya sistem ganjil genap Jakarta adalah:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan M.H Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said.

"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus kami berlakukan jadi tiga kawasan; Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," demikian jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Kendaraan pribadi bernomor polisi genap ditemukan melanggar aturan ganjil genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA/Livia Kristianti].
Kendaraan pribadi bernomor polisi genap ditemukan melanggar aturan ganjil genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8/2020).  Sebagai ilustrasi [ANTARA/Livia Kristianti].

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap ini diperpanjang berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya. Berdasar hasil rapat, kebijakan ganjil-genap dinilai efektif menekan angka mobilitas warga.

"Hasil rapat tadi memutuskan untuk tetap melanjutkan gage dengan beberapa perubahan," lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan memperpanjang kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," demikian jelas Presiden Joko Widodo dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Stop Produksi Panther, Isuzu Sebutkan Tidak Ada Dampak Terhadap Penjualan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI