Kamera ETLE Hadir di 34 Provinsi, Ini 6 Kebiasaan Buruk Saat Berkendara yang Perlu Dihindari

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Sabtu, 24 September 2022 | 11:22 WIB
Kamera ETLE Hadir di 34 Provinsi, Ini 6 Kebiasaan Buruk Saat Berkendara yang Perlu Dihindari
Salah satu peranti ETLE Mobile, tampak Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp]

Suara.com - Korlantas Polri mengumumkan ETLE Tahap Ketiga telah dilakukan, sehingga peranti tilang elektronik ini lengkap hadir di 34 Provinsi di Indonesia.

Untuk itu, perilaku berkendara yang tertib serta etika berlalu lintas akan terpantau setiap saat.

Pengemudi pantang lengah bila tidak ingin dikirim bukti pelanggaran.

Dikutip dari Auto2000, berikut adalah enam kebiasaan yang sebaiknya tidak dilakukan para pengguna jalan raya:

Dilarang Memonopoli Lajur Jalan

  • Usahakan tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.
  • Juga saat berada di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas. Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tidak nyaman.
Ilustrasi perempuan memakai smartphone/ponsel sembari mengemudi. (Shutterstock)
Ilustrasi perempuan memakai smartphone sembari mengemudi [Shutterstock].

Dilarang Bermain Gadget

  • Meskipun berkali-kali diingatkan, tetap ada pengemudi yang bermain ponsel atau gadget. Seringkali mereka tidak sadar akan pergerakan kendaraan saat sibuk dengan ponsel. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.
  • Hal ini juga berbahaya karena hilangnya konsentrasi terhadap kondisi jalan dapat berisiko menyebabkan kecelakaan.

Dilarang Belok Tanpa Sinyal Lampu Sein

  • Sebelum persimpangan yang dituju, dari jauh pengendara harus memberikan tanda akan berbelok. Dengan begitu, pengguna jalan lainnya siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.
Klakson mobil. [Shutterstock]
Klakson mobil [Shutterstock]

Dilarang Bunyikan Klakson Sembarangan

  • Klakson berguna untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh dibunyikan semaunya sehingga mengganggu sekitar.
  • Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat.
  • Termasuk dalam aturan ini adalah pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.
Ilustrasi jenis rambu lalu lintas. (Pexels/Athena)
Ilustrasi jenis rambu lalu lintas. (Pexels/Athena)

Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas

baca juga
  • Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.

Dilarang Bersikap Egois

  • Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah atau terjadi road rage.
  • Seperti menyerobot antrean di gerbang tol atau SPBU. Atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok.
  • Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, maka sebaiknya melakukan hal sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE  Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:10 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB

Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB

Otomotif | Selasa, 10 Maret 2026 | 12:19 WIB

Terkini

Skutik Urban Premium hingga Adventure, Indomobil Rilis QT dan Tyranno X di Solo

Skutik Urban Premium hingga Adventure, Indomobil Rilis QT dan Tyranno X di Solo

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:09 WIB

Terpopuler: 5 Motor Bekas Anti Culun untuk Pelajar, Fitur Andalan Honda Super-N

Terpopuler: 5 Motor Bekas Anti Culun untuk Pelajar, Fitur Andalan Honda Super-N

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:50 WIB

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:22 WIB

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 13:01 WIB

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 12:32 WIB

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB