Cegah Pelajar Konvoi Bermotor Akan Tawuran, Seorang Montir Bengkel Malah Dilukai

Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:46 WIB
Cegah Pelajar Konvoi Bermotor Akan Tawuran, Seorang Montir Bengkel Malah Dilukai
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan tersangka kasus pembacokan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Cirebon atau Polresta Cirebon, Jawa Barat, menahan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang membacok montir saat berupaya mencegah tawuran antarpelajar di daerah setempat pada Rabu (7/12/2022). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Kami menangkap dan menahan pelajar yang membacok montir setelah dilerai agar tidak tawuran," jelas Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat merilis kasus di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/12/2022).

Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pelajar yang melakukan pembacokan dan ditahan berinisial MRF (18), siswa salah satu SMA swasta di Cirebon.

Ilustrasi bengkel modifikasi motor. (Unsplash/AJ Yorio)
Ilustrasi bengkel motor (Unsplash/AJ Yorio)

Menurut Kapolresta, pembacokan terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekitar jam 13.30 WIB. Saat itu, ada sejumlah pelajar yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera serta diindikasikan akan tawuran.

Setelah berada di tempat kejadian perkara di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, gerombolan pelajar itu kemudian dinasihati oleh pemilik bengkel karena dikhawatirkan akan terjadi tawuran.

"Setelah itu, kelompok pelajar pergi, tapi tidak lama kemudian kembali lagi dengan melakukan pengancaman kepada pemilik bengkel. Kemudian montir bengkel mencoba melerai, namun nahas korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher," jelas Kombes Pol Arif Budiman.

Ia menambahkan, setelah melakukan pembacokan, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor, namun petugas berhasil menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah melakukan pembacokan.

MRF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka MRF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Ganti Oli Mesin Bikin Tunggangan Semakin Awet Masa Pakainya, Ini Tips Merawat Motor Bebek

"Kami imbau kepada sekolah, orangtua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," tandas Kapolresta Cirebon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI