Viral Pemotor Melintas Di Trotoar Kena 'Pajak' Gerombolan Pemuda, Netizen Geram

Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:07 WIB
Viral Pemotor Melintas Di Trotoar Kena 'Pajak' Gerombolan Pemuda, Netizen Geram
Melintas di trotoar, pemotor dikenai 'pajak' oleh segerombolan pemuda (Instagram)

Suara.com - Kemacetan Jakarta seakan tak ada habisnya. Tak jarang, pemotor nekat menerobos trotoar demi menghindari kemacetan. Ironisnya, di kawasan elit dekat Gedung DPR, aksi nekat ini malah dimanfaatkan oleh oknum gerombolan pemuda untuk mencari keuntungan.

Viral di media sosial, sebuah video menunjukkan sekelompok pemuda yang memungut uang dari pemotor yang ingin melewati trotoar di depan Gedung DPR. Video ini diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.

"Sekelompok Pemuda Pungut Jasa Naik ke Trotoar bagi Pemotor yang Melintas Depan Gedung DPR," tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, diperlihatkan segerombolan pemuda memasang portal untuk menghalangi trotoar dan meminta "pajak" kepada pemotor yang ingin melintas.

Dalam video tersebut, terlihat para pemuda membawa ember kecil untuk menampung uang recehan dari para pengendara. Tarifnya pun beragam, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Aksi premanisme ini tentu saja menuai kecaman dari para netizen.

"Mungkin mereka pikir biaya pembangunan trotoar dr kas RT setempat," tulis seorang netizen.

"yang punya trotoar ya beliau," beber netizen.

"Udah melanggar aturan, berbayar pula," timpal seorang netizen.

Dalam video ini, terjadi banyak penyimpangan dari sisi pemotor juga. Pasalnya, pemotor tidak memahami fungsi trotoar yang sesungguhnya.

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi ataupun pemotor.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama

Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2024 | 12:45 WIB

Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!

Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:37 WIB

Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu

Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu

Bisnis | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:33 WIB

Terkini

Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan

Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:25 WIB

Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas

Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:16 WIB

Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak

Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:45 WIB

Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern

Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:26 WIB

iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik

iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:38 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Terbaik 2026, Ada yang Desain Retro

7 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Terbaik 2026, Ada yang Desain Retro

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:17 WIB

Apakah Motor Listrik Polytron Fox R Bisa Di-cas di Rumah? Ketahui Daya Listrik yang Aman

Apakah Motor Listrik Polytron Fox R Bisa Di-cas di Rumah? Ketahui Daya Listrik yang Aman

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:38 WIB

Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung

Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:15 WIB

Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi

Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:10 WIB

Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026

Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:29 WIB