Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024

Senin, 22 April 2024 | 14:10 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024
Tol Trans Jawa. (Suara.com/Adam Iyasa)

Pelanggar bisa membayar tilang melalui bank atau di pengadilan saat sidang. Namun jika bayar lewat bank, pelanggar tak perlu datang ke lokasi sidang. Jadi, jika Anda terlalu sibuk untuk datang ke pengadilan, Anda bisa membayar dendanya melalui transfer bank.

Penting untuk diketahui, jika pelanggar gagal saat konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara. Adapun penyebab konfirmasi gagal yakni sebagai berikut:

1. Pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai alamat tujuan

2. Kendaraan sudah dijual, sehingga sudah beralih pemilik

3. Terjadi kegagalan saat proses pembayaran denda

Demikian cara bayar tilang elektronik jika Anda sudah mendapat surat tilang elektronik periode mudik lebaran 2024.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI