Cara Daftar Sistem MLFF Bagi Para Pemilik Kendaraan Roda Empat

Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:34 WIB
Cara Daftar Sistem MLFF Bagi Para Pemilik Kendaraan Roda Empat
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimplementasikan sistem pembayaran jalan tol ke sistem pembayaran tanpa tap in atau yang lebih populer disebut MLFF (Multi Lane Free Flow) atau transaksi tol nirsentuh mulai September [BPJT]

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan skema pembayaran nirsentuh melalui sistem Multi Lane Free Flow (MLFF).

Sistem MLFF ini akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dengan transaksi pembayarannya melalui aplikasi Cantas di smartphone. Pada aplikasi Catas, GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan otomatis berjalan di central system.

Saat kendaraan keluar gerbang tol dan proses map-matching akan otomatis berakhir dan sistem akan melakukan kalkulasi tarif sesuai dengan lintas jalan tol yang dilewati.

Dengan diterapkannya sistem ini pengendara tidak perlu lagi berhenti dgerbang tol untuk melalukan pembayaran. Kendaraan dapat terus berjalan, sehingga tidak ada lagi antrian di gerbang tol dan tentunya lebih mempersingkat waktu tempuh.

Namun untuk bisa mengakses sistem MLFF, pemilik mobil harus terlebih dulu mendaftarkan kendaraan-nya. Berikut cara mendaftar sistem MLFF, Rabu (29/5/2024):

Cara Daftar MLFF

Pada saat sistem ini sudah diterapkan, pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraan roda empat miliknya pada aplikasi MLFF, yaitu Cantas.

Pendaftaran aplikasi tersebut meliputi pengisian data kendaraan. Setelah kendaraan terdaftar pemilik kendaraan akan memiliki perangkat atau stiker yang memungkinkan gerbang tol mendeteksi secara otomatis kendaraan yang lewat.

Nantinya, sistem tersebut dapat mengidentifikasi seluruh kendaraan yang lewat untuk dikirim ke pusat. Sistem tersebut juga bisa mengidentifikasi apakah pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

baca juga

Denda Bagi Pelanggar

Dengan diberlakukannya sistem MLFF, pengguna jalan tol yang melakukan pelanggaran, kecuali jika kesalahan tersebut disebabkan oleh penyelenggara jalan tol, akan dikenakan denda. Penerapan denda ini berdasarkan tingkatan pelanggaran.

Tingkatan denda bervariasi, mulai dari denda paling ringan yaitu satu kali tarif tol yang harus dibayar, hingga yang paling besar yaitu 10 kali tarif tol yang harus dibayar.

Penggunaan sistem MLFF pada jalan tol di Indonesia akan dimulai pada tahun ini dan diterapkan secara bertahap di seluruh jalan tol. Penerapan sistem MLFF ini menunjukkan perkembangan dalam alur transportasi di Indonesia, mengikuti sistem yang sudah berjalan di banyak negara maju.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayar Tol Nirsentuh Segera Diterapkan, Tarif Tak Berubah

Bayar Tol Nirsentuh Segera Diterapkan, Tarif Tak Berubah

Otomotif | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:15 WIB

Pelanggar Tol Nirsentuh Akan Didenda 10 Kali Lipat Tarif Tol

Pelanggar Tol Nirsentuh Akan Didenda 10 Kali Lipat Tarif Tol

Otomotif | Selasa, 28 Mei 2024 | 17:20 WIB

Yamaha Kembangkan Kendaraan Roda 4 dengan Mesin 1000 cc? Begini Bocorannya

Yamaha Kembangkan Kendaraan Roda 4 dengan Mesin 1000 cc? Begini Bocorannya

Otomotif | Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:34 WIB

Negara Ini Uji Coba AI untuk Tertibkan Lalu Lintas, Kalau di Indonesia Dijamin Panen Tilang

Negara Ini Uji Coba AI untuk Tertibkan Lalu Lintas, Kalau di Indonesia Dijamin Panen Tilang

Otomotif | Kamis, 28 Maret 2024 | 19:05 WIB

Macam-macam Bikin Imitasi Helm Bermerek Terkenal, Siap-siap Denda Rp 130 Juta

Macam-macam Bikin Imitasi Helm Bermerek Terkenal, Siap-siap Denda Rp 130 Juta

Otomotif | Kamis, 21 Maret 2024 | 12:40 WIB

Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?

Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo

Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Sering Kecelakaan, Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Operator KMP Mutiara Sentosa

Sering Kecelakaan, Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Operator KMP Mutiara Sentosa

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:38 WIB

CNG 3 Kg Pengganti LPG Masuk Uji Akhir, Bahlil: Doakan Yang Terbaik Untuk Ibu Pertiwi!

CNG 3 Kg Pengganti LPG Masuk Uji Akhir, Bahlil: Doakan Yang Terbaik Untuk Ibu Pertiwi!

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya

Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry

Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Profil dan Gurita Bisnis Robert Budi Hartono yang Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA

Profil dan Gurita Bisnis Robert Budi Hartono yang Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Ketika Perjuangan Terasa Disederhanakan dalam Kalimat "Enak, ya, Jadi Kamu"

Ketika Perjuangan Terasa Disederhanakan dalam Kalimat "Enak, ya, Jadi Kamu"

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru

Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:28 WIB

×