Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB
Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya
Penampakan garasi mobil milik Agus, warga kota Makassar, sebelum dan setelah dibongkar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Adapun dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI