Pelajar Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI

Muhammad Yunus

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Pelajar Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI
Penjaga perlintasan kereta api di Lamongan [Foto: Tangkapan layar Instagram]

Suara.com - Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta Ixpan Hendriwintoko mengatakan pelajar yang mengendarai sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango di Jalan Almuwhhidin, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa diduga tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis.

"Diduga kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Cibadak ini akibat korban tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis yakni klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas," katanya, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Ixfan, korban yang diketahui bernama Muhammad Ramdan (13) warga Kampung Pondoktisuk, RT 03, RW 08, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tetap menyeberangi perlintasan KA tanpa palang pintu saat KA 204A Pangrango relasi Bogor-Sukabumi hendak melintas dari arah Bogor menuju Sukabimi pada pukul 15.50 WIB di km 43+8/9 petak jalan Cibadak-Cisaat.

Sebelum insiden itu terjadi, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas. Diduga rambu peringatan itu tidak diperhatikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dan tetap nekat menyeberangi perlintasan KA.

Akibatnya kecelakaan tidak bisa dihindari di mana korban dan sepeda motor yang dikendarai terpental beberapa meter akibat tertabrak KA Pangrango. Korban pun mengalami luka di bagian kepala lalu dibawa ke RSUD Sekarwangi oleh warga setempat, namun sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan karena luka parah di bagian kepala.

Sementara untuk sepeda motor Honda Beat Street bernopol F 6280 FCA yang digunakan korban pada saat kejadian rusak parah. Dengan adanya kejadian ini, ia mewakili Daops 1 Jakarta mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ramdan.

Di sisi lain, Ixfan menghimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada di setiap perlintasan KA dan tidak nekat menyeberangi perlintasan KA jika semboyan 35 sudah terdengar.

Bagi pemerintahan setempat diminta untuk ikut berperan aktif dengan meningkatkan keselamatan di perlintasan KA. Sesuai aturan dalam UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga.

Apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Teyin TX150, Motor Berdesain Mirip Yamaha XMAX dengan Fitur Melimpah

Potret Teyin TX150, Motor Berdesain Mirip Yamaha XMAX dengan Fitur Melimpah

Otomotif | Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:35 WIB

Prospek Suram? BMW Enggan Perbanyak Lini Motor Listrik Kencang

Prospek Suram? BMW Enggan Perbanyak Lini Motor Listrik Kencang

Otomotif | Rabu, 02 Oktober 2024 | 06:45 WIB

Raffi Ahmad Pamer Motor Buruan Para Kolektor di Mandalika: Pajak Telat 7 Hari, Dendanya Tak Berasa

Raffi Ahmad Pamer Motor Buruan Para Kolektor di Mandalika: Pajak Telat 7 Hari, Dendanya Tak Berasa

Otomotif | Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:04 WIB

Terkini

Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona

Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:14 WIB

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:45 WIB

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:15 WIB

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:05 WIB

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:25 WIB

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:02 WIB

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:55 WIB

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:03 WIB

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:25 WIB

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:05 WIB

×