Pelajar Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI

Muhammad Yunus

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Pelajar Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI
Penjaga perlintasan kereta api di Lamongan [Foto: Tangkapan layar Instagram]

Suara.com - Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta Ixpan Hendriwintoko mengatakan pelajar yang mengendarai sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango di Jalan Almuwhhidin, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa diduga tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis.

"Diduga kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Cibadak ini akibat korban tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis yakni klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas," katanya, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Ixfan, korban yang diketahui bernama Muhammad Ramdan (13) warga Kampung Pondoktisuk, RT 03, RW 08, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tetap menyeberangi perlintasan KA tanpa palang pintu saat KA 204A Pangrango relasi Bogor-Sukabumi hendak melintas dari arah Bogor menuju Sukabimi pada pukul 15.50 WIB di km 43+8/9 petak jalan Cibadak-Cisaat.

Sebelum insiden itu terjadi, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas. Diduga rambu peringatan itu tidak diperhatikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dan tetap nekat menyeberangi perlintasan KA.

Akibatnya kecelakaan tidak bisa dihindari di mana korban dan sepeda motor yang dikendarai terpental beberapa meter akibat tertabrak KA Pangrango. Korban pun mengalami luka di bagian kepala lalu dibawa ke RSUD Sekarwangi oleh warga setempat, namun sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan karena luka parah di bagian kepala.

Sementara untuk sepeda motor Honda Beat Street bernopol F 6280 FCA yang digunakan korban pada saat kejadian rusak parah. Dengan adanya kejadian ini, ia mewakili Daops 1 Jakarta mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ramdan.

Di sisi lain, Ixfan menghimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada di setiap perlintasan KA dan tidak nekat menyeberangi perlintasan KA jika semboyan 35 sudah terdengar.

Bagi pemerintahan setempat diminta untuk ikut berperan aktif dengan meningkatkan keselamatan di perlintasan KA. Sesuai aturan dalam UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga.

Apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Teyin TX150, Motor Berdesain Mirip Yamaha XMAX dengan Fitur Melimpah

Potret Teyin TX150, Motor Berdesain Mirip Yamaha XMAX dengan Fitur Melimpah

Otomotif | Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:35 WIB

Prospek Suram? BMW Enggan Perbanyak Lini Motor Listrik Kencang

Prospek Suram? BMW Enggan Perbanyak Lini Motor Listrik Kencang

Otomotif | Rabu, 02 Oktober 2024 | 06:45 WIB

Raffi Ahmad Pamer Motor Buruan Para Kolektor di Mandalika: Pajak Telat 7 Hari, Dendanya Tak Berasa

Raffi Ahmad Pamer Motor Buruan Para Kolektor di Mandalika: Pajak Telat 7 Hari, Dendanya Tak Berasa

Otomotif | Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:04 WIB

Terkini

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Asap Karhutla Berisiko Bikin Gagal Napas, Anak-anak dan Lansia Paling Rentan

Asap Karhutla Berisiko Bikin Gagal Napas, Anak-anak dan Lansia Paling Rentan

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp101 Ribu per Kg, Beras Premium Rp18 Ribu

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp101 Ribu per Kg, Beras Premium Rp18 Ribu

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Apakah Bisa Ganti Foto KTP Elektronik karena Jelek? Simak Ketentuan Resminya

Apakah Bisa Ganti Foto KTP Elektronik karena Jelek? Simak Ketentuan Resminya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Tinggal Tap! 3 Stamp Blush On Ini Bikin Pipi Merona Cocok Buat Daily Makeup

Tinggal Tap! 3 Stamp Blush On Ini Bikin Pipi Merona Cocok Buat Daily Makeup

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Suahasil Akhirnya Ungkap Pembagian Tugas Usai Punya 3 Wakil Menteri Keuangan

Suahasil Akhirnya Ungkap Pembagian Tugas Usai Punya 3 Wakil Menteri Keuangan

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Ceramah Ustaz Abdul Somad Viral Singgung Ijazah Mesir-Maroko Tak Dihargai: Saya Akan Lawan!

Ceramah Ustaz Abdul Somad Viral Singgung Ijazah Mesir-Maroko Tak Dihargai: Saya Akan Lawan!

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Bantu Timnas Indonesia Juara, Emil Audero Dapat Pengakuan Pelatih Rayo Vallecano

Bantu Timnas Indonesia Juara, Emil Audero Dapat Pengakuan Pelatih Rayo Vallecano

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:46 WIB

×