Bisakah Warga Klaim Asuransi Mobil yang Rusak akibat Huru-hara Demonstrasi?

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Bisakah Warga Klaim Asuransi Mobil yang Rusak akibat Huru-hara Demonstrasi?
Sebuah mobil terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]

Suara.com - Kerusuhan yang terjadi di sekitar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Agustus 2025, menyisakan kerugian besar bagi banyak pihak.

Salah satu efek samping dari kerusuhan tersebut adalah adanya mobil yang penyok akibat lemparan benda tumpul, ada yang kacanya pecah, hingga yang paling parah hangus terbakar.

Pertanyaannya, apakah semua kerusakan itu otomatis bisa diklaim ke asuransi? Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Polis Standar Belum Tentu Menanggung

Menurut keterangan yang dirangkum Suara.com dari Asuransiku, meski banyak pemilik kendaraan mengira bahwa selama mobilnya diasuransikan, semua risiko akan ditanggung, faktanya adalah tidak demikian.

Mengacu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, tawuran, pemogokan, penjarahan, hingga terorisme dan sabotase termasuk dalam daftar pengecualian.

Artinya, jika polis Anda hanya mencakup perlindungan standar, klaim akibat kerusuhan kemungkinan besar akan ditolak.

Definisi “huru-hara” dalam PSAKBI sendiri cukup spesifik: gangguan ketertiban umum yang melibatkan kekerasan dan pengrusakan, berlangsung lebih dari 24 jam, dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Jadi, meskipun kerusakan terjadi di tengah demonstrasi, tanpa perluasan jaminan, asuransi tidak berkewajiban membayar ganti rugi.

Perluasan Jaminan Jadi Kunci

baca juga

Sementara itu, dikutip dari keterangan tertulis oleh laman resmi BCA Insurance, agar kerusakan akibat kerusuhan bisa ditanggung, pemilik kendaraan harus menambahkan perluasan jaminan pada polisnya.

Hal ini disebutkan dalam "Klausula Huru-hara", yang mencakup risiko seperti kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, pembangkitan rakyat tanpa senjata api, hingga revolusi tanpa senjata api. Bahkan, penjarahan yang terjadi selama kerusuhan pun bisa masuk dalam cakupan, selama sesuai ketentuan.

Namun, ada juga batasannya. Misalnya, kerugian akibat penyitaan atau pengambilalihan kendaraan oleh pihak berwenang tidak termasuk dalam perlindungan ini.

Pengunjuk rasa berjalan disamping mobil yang terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025)malam. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]
Pengunjuk rasa berjalan disamping mobil yang terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025)malam. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]

Selain itu, setiap klaim biasanya memiliki "risiko sendiri" atau biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan sesuai ikhtisar polis.

Jenis Asuransi dan Perlindungan

  • Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian jika nilai kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan. Kerusakan ringan tidak bisa diklaim.
  • All Risk/Comprehensive: Menanggung kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan. Namun, perlindungan kerusuhan tetap memerlukan perluasan jaminan.
  • Asuransi Terorisme dan Sabotase: Meliputi kerusakan akibat aksi teror, sabotase, dan kerusuhan. Cocok untuk daerah dengan risiko tinggi.

Pentingnya Mengecek Polis

ilustrasi asuransi mobil (freepik)
Ilustrasi asuransi mobil (freepik)

Banyak orang baru menyadari keterbatasan polisnya setelah kejadian. Padahal, menambahkan perluasan jaminan biasanya tidak memerlukan biaya yang terlalu besar dibanding potensi kerugian ratusan juta rupiah jika mobil rusak parah.

Sebelum terlambat, cek kembali polis asuransi Anda. Pastikan apakah sudah ada perlindungan terhadap risiko kerusuhan. Jika belum, segera hubungi pihak asuransi untuk melakukan endorsement atau penambahan klausul.

Kerusakan mobil akibat huru-hara demonstrasi tidak otomatis ditanggung asuransi. Tanpa perluasan jaminan, klaim hampir pasti ditolak. Solusinya, pastikan polis Anda mencakup perlindungan seperti yang telah diuraikan di atas.

Dengan begitu, jika kejadian tak diinginkan menimpa kendaraan Anda di tengah situasi ricuh, setidaknya ada perlindungan finansial yang bisa diandalkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda

Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:21 WIB

5 Mobil Hatchback Bekas Paling Dicari, Harga di Bawah Rp100 Juta

5 Mobil Hatchback Bekas Paling Dicari, Harga di Bawah Rp100 Juta

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:16 WIB

Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga

Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 13:41 WIB

Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis

Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 12:19 WIB

Berapa Kecepatan Maksimal Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol? Ini 5 Faktanya

Berapa Kecepatan Maksimal Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol? Ini 5 Faktanya

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Budget 60 Juta Bisa Dapat Mobil Tahun Berapa? Cek 4 Pilihan Terbaiknya di Sini!

Budget 60 Juta Bisa Dapat Mobil Tahun Berapa? Cek 4 Pilihan Terbaiknya di Sini!

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Terkini

Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit

Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:14 WIB

Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK

Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:14 WIB

Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'

Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:11 WIB

Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?

Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:10 WIB

Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG

Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:07 WIB

Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone

Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:00 WIB

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:58 WIB

BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini

BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB

Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman

Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:47 WIB

×