3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk motor, tarif umumnya sekitar Rp35.000 per tahun. Sementara untuk mobil penumpang, besarannya berkisar Rp143.000.
4. Penerbitan STNK
Biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil.
5. Penerbitan TNKB (pelat nomor)
Biaya TNKB untuk kendaraan roda dua sekitar Rp60.000, sedangkan mobil sekitar Rp100.000.
6. Penerbitan BPKB
Biaya BPKB motor sekitar Rp225.000 dan mobil sekitar Rp375.000.
7. Biaya Mutasi (jika beda daerah)
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
Jika kendaraan berasal dari luar wilayah Samsat tujuan, akan dikenakan biaya mutasi keluar, misalnya sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan sebelum penghapusan BBNKB, agar terlihat perbedaannya secara nyata.
Misalnya Anda membeli motor bekas dengan NJKB Rp15.000.000. Saat BBNKB masih berlaku, perhitungannya kira-kira sebagai berikut:
- BBNKB (10% dari NJKB): Rp1.500.000
- PKB: Rp250.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- STNK baru: Rp100.000
- BPKB baru: Rp225.000
- Cek fisik kendaraan: Rp25.000
- Administrasi pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya saat itu bisa mencapai sekitar Rp2.185.000.
Dengan kebijakan baru, komponen BBNKB senilai Rp1,5 juta tersebut tidak lagi dibayarkan, sehingga total biaya balik nama motor bekas kini jauh lebih rendah. Namun, perlu dicatat bahwa nilai PKB dan biaya lain dapat berbeda tergantung wilayah dan kondisi kendaraan.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Balik Nama