Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:24 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
Biaya Balik Nama Kendaraan. (freepik)

Suara.com - Proses balik nama kendaraan menjadi tahapan penting setiap kali seseorang membeli motor atau mobil bekas. Balik nama bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan cara memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru.

Kabar baiknya, pemerintah kini telah memangkas salah satu komponen biaya terbesar dalam proses ini, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku secara nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya berlaku untuk kendaraan baru.

Penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk jual beli kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB.

Dengan dihapuskannya BBNKB kendaraan bekas, biaya balik nama menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

Jika dulu pembeli kendaraan bekas harus menyiapkan dana cukup besar karena BBNKB bisa mencapai 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini komponen tersebut sudah tidak perlu dibayarkan lagi.

Meski begitu, bukan berarti proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya inilah yang kini menjadi komponen utama dalam perhitungan total biaya balik nama kendaraan.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan

Komponen Biaya Balik Nama Kendaraan

Secara umum, biaya balik nama kendaraan, baik motor maupun mobil, terdiri dari beberapa komponen berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB tetap wajib dibayarkan oleh pemilik baru untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya. Besarannya tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, usia kendaraan, serta kebijakan daerah.

2. Opsen PKB dan Denda (jika ada)

Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak oleh pemilik sebelumnya, denda akan dibebankan pada pemilik baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI