- Pembebasan pajak nol rupiah untuk mobil listrik resmi dihapus melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
- Pemilik EV kini diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan bea asuransi secara penuh.
- Simulasi pajak tahunan Wuling Air EV diperkirakan menembus angka Rp3,78 juta berdasarkan regulasi konvensional.
Suara.com - Aturan pajak bagi kendaraan listrik resmi berubah sehingga tak ada lagi pembebasan biaya. Regulasi baru ini langsung berdampak pada besaran tagihan mobil listrik populer seperti Wuling Air EV.
Perubahan drastis ini tertuang jelas dalam beleid Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencabut keistimewaan tarif nol rupiah yang selama ini dinikmati publik.
Dulu, pemilik hanya perlu menyisihkan dana sekitar Rp140 ribu untuk asuransi kecelakaan. Kini, bersiaplah karena beban bayaran tahunan akan membengkak hingga jutaan rupiah.
Era Pajak Rp0 Berakhir
Regulasi terbaru ini menyasar langsung kendaraan niremisi berbasis baterai murni. Fasilitas bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi diberikan secara cuma-cuma.
Artinya, skema penagihan akan dikembalikan mendekati format mobil berbahan bakar minyak. Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan instrumen penarikan pungutan di wilayah masing-masing.
Simulasi Hitungan Wuling Air EV
![Mobil listrik Wuling Air EV. [Wuling]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/39133-mobil-listrik-wuling-air-ev.jpg)
Mari kita bedah langsung perhitungan tarif pada unit Wuling Air EV kesayangan masyarakat. Mobil mungil ini sempat merajai jalanan berkat iming-iming bebas biaya tahunan.
Berdasarkan lampiran aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil ini dipatok Rp173 juta. Angka tersebut menjadi patokan awal sebelum dikalikan dengan rumus penentuan tarif.
Pemerintah lantas menerapkan formula bobot kompensasi sebesar 1,050. Hasil perkalian tersebut membuat Dasar Pengenaan Pajak (DP) melesat ke angka Rp181,6 juta.
Rincian Biaya Jutaan Rupiah
Total dasar pengenaan tersebut kemudian dikalikan dengan tarif rata-rata sebesar 2 persen. Hasilnya, muncul angka Rp3,63 juta sebagai beban pokok yang wajib disetorkan.
Namun, tagihan pemilik kendaraan ramah lingkungan ini tidak berhenti sampai di situ. Masih ada biaya wajib SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.
Jika seluruh tagihan dijumlahkan, total kewajiban bayar mencapai sekitar Rp3,78 juta. Angka ini cukup mengagetkan bagi konsumen yang terbiasa menikmati fasilitas gratis.
Meski begitu, simulasi di atas menggunakan asumsi standar layaknya kendaraan biasa. Beberapa provinsi nyatanya belum menetapkan besaran resmi untuk tarif khusus angkutan listrik.