- Kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek wajib PKB dan BBNKB di aturan terbaru.
- Meski skema pemungutan bergeser, total beban pajak yang dibayarkan masyarakat dipastikan tidak mengalami perubahan.
- Pemerintah daerah kini memegang wewenang penuh untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik.
Suara.com - Aturan baru pajak untuk mobil listrik resmi terbit dan menghapus pembebasan biaya otomatis bagi kendaraan listrik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya memastikan perubahan skema ini tidak akan menambah beban bayar masyarakat.
Regulasi anyar ini tertuang langsung dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Inti kebijakannya justru memindahkan kendali insentif dari pusat langsung ke tangan pemerintah daerah.
Jadi, status bebas pajak sebenarnya tidak benar-benar lenyap. Keputusan akhir soal diskon hingga nol rupiah kini bergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing wilayah.
Beban Kantong Tak Berubah
Banyak pihak sempat khawatir beleid ini membuat biaya operasional mobil tanpa emisi melonjak tajam. Padahal faktanya sama sekali tidak demikian jika ditelaah lebih dalam.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini murni soal penataan administrasi pungutan daerah.
"Sebetulnya total (pajak) sama, enggak ada yang berubah," ujar Purbaya dilansir dari Antaranews.
Ia menyebut beban masyarakat akan tetap seimbang dan terukur.
"Cuma bergeser (skema pemungutan) saja dari suatu tempat ke tempat lain," lanjut Purbaya.
Langkah ini dinilai sebagai cara paling adil untuk menyeimbangkan pendapatan asli daerah. Sistem perpajakan lingkungan pun menjadi jauh lebih rapi serta adaptif.
Nasib PKB dan BBNKB
![Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menjaga harga tiket pesawat akan tetap terjangkau meski harga avtur melonjak imbas perang di Timur Tengah. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/06/34890-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa-airlangga-hartarto.jpg)
Melalui aturan baru ini, kendaraan listrik berbasis baterai sah menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga otomatis berlaku pada kepemilikan.
Artinya, setiap proses jual beli dicatat ketat dalam sistem pajak konvensional layaknya mobil bensin. Meski begitu, "Net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya.
Sebelumnya, insentif kendaraan ramah lingkungan turun secara pukul rata lewat kebijakan pemerintah pusat. Kini, beberapa subsidi impor dan keringanan awal memang sudah mulai disesuaikan ulang.
Otonomi Diskon di Tangan Pemda