- Kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek wajib PKB dan BBNKB di aturan terbaru.
- Meski skema pemungutan bergeser, total beban pajak yang dibayarkan masyarakat dipastikan tidak mengalami perubahan.
- Pemerintah daerah kini memegang wewenang penuh untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik.
Lantas, siapa pihak yang kini berhak membebaskan pajak tersebut? Jawabannya ada pada Pasal 19 regulasi pemerintahan yang baru diresmikan.
Pemerintah daerah kini mendapat wewenang penuh untuk memberikan diskon pajak secara mandiri.
Mereka bisa menyunat tarif hingga membebaskannya seratus persen sesuai kemampuan kas APBD.
Fleksibilitas ini membuat tarif kendaraan bertenaga baterai di satu kota dan kota lainnya bisa berbeda.
Warga hanya perlu rajin memantau kebijakan pemutihan atau insentif lokal di domisili masing-masing.
Pusat tetap sangat optimistis perubahan regulasi ini tak akan menyurutkan niat masyarakat beralih. Ekosistem kendaraan hijau diyakini akan terus tumbuh subur pada masa mendatang.