Suara.com - BYD Atto 1 yang sebelumnya menjadi pilihan ekonomis kini tak lagi 'kebal pajak'.
Pasalnya, mobil listrik kini tak lagi bebas dari pajak usai perubahan signifikan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik (BEV) menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) alias nol rupiah.
Namun, dalam regulasi terbaru ini, mobil listrik resmi menjadi objek pajak daerah.
Meskipun statusnya kini berbayar, pemerintah tidak serta-merta menghapus dukungan.
Besaran pajak kini ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan tetap membuka ruang untuk insentif atau pengurangan tarif.
Skema penghitungannya menggunakan variabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.
Mari hitung bersama taksiran pajak BYD Atto 1.
Hitung-hitungan pajak BYD Atto 1: Masih murah meriah?
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik seperti BYD Atto 1 kini dikenakan PKB setelah sebelumnya bebas pajak.
Taksiran pajaknya tidak lagi nol rupiah, melainkan mengikuti rumus NJKB dikalikan bobot koefisien dan tarif pajak daerah.
Untuk BYD Atto 1, yang di pasar global lebih dikenal sebagai BYD Dolphin, taksiran pajaknya tentu lebih rendah dibandingkan tipe di atasnya karena nilai jual yang lebih terjangkau.
Berdasarkan aturan 2026, jika mengacu pada estimasi NJKB sekitar Rp260.000.000 hingga Rp310.000.000, maka rinciannya sebagai berikut.
- PKB Dasar: Estimasi Rp2.700.000 hingga Rp3.500.000 per tahun (asumsi tarif 1%–1,5% dikalikan bobot koefisien).
- SWDKLLJ: Tetap di angka Rp143.000.
- Total Bayar: Taksiran kewajiban tahunan berkisar Rp2,9 juta hingga Rp3,7 juta.
Perhitungan ini bersifat estimasi kasar karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif pajak progresif dan besaran insentif yang berbeda-beda.
Dibandingkan mobil bensin sekelasnya, angka ini masih memberikan penghematan biaya operasional yang cukup terasa.