- Enam provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2026 dengan kebijakan bervariasi bagi pemilik kendaraan.
- Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbarui data kendaraan melalui penghapusan denda dan diskon pokok.
- Pemilik kendaraan wajib memantau jadwal resmi dari Samsat atau Bapenda provinsi setempat agar tidak melewatkan masa berlaku program.
Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah daerah pada 2026. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak karena beberapa provinsi memberikan penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan terhadap sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Setiap daerah memiliki skema yang berbeda. Ada yang hanya menghapus denda, ada pula yang memberikan diskon pokok pajak hingga menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperbarui data kendaraan yang masih aktif.
Karena periode program berbeda di setiap daerah, pemilik kendaraan disarankan segera mengecek informasi terbaru melalui Samsat atau Bapenda provinsi masing-masing agar tidak melewatkan masa berlaku pemutihan pajak kendaraan 2026.
Setidaknya ada enam provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026.
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di 6 provinsi tahun 2026.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen" yang berlangsung dari 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
3. Bali
Provinsi Bali juga masih memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2026.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, pemilik kendaraan memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc. Selain itu tersedia sejumlah insentif terkait BBNKB.
4. Kalimantan Tengah
Program pemutihan di Kalimantan Tengah berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Selain itu tersedia diskon pokok pajak antara 2 persen hingga 6 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
5. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar pemutihan pajak kendaraan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Dalam program ini, denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan agar status pajaknya kembali aktif.
6. Papua Pegunungan
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memberlakukan program pemutihan dan diskon pokok pajak kendaraan mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun denda keterlambatan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.