Suara.com - Senin, 16 November 2015 adalah hari yang menggemparkan bagi sebagian besar karyawan Kompas TV. Pada hari itu, Muhammad Iqbal Syadzali, reporter Kompas TV, dipaksa mengundurkan diri dari Kompas TV oleh Njoman Trijono, Manager HRO Kompas TV.
Alasan pemecatan, sungguh tidak jelas. Njoman, bersama dengan Yossa Prawira, Legal HR Kompas TV, menuduh Iqbal menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp50 ribu. Karena itulah mereka memaksa Iqbal untuk mengundurkan diri dari Kompas TV. Padahal, Iqbal sama sekali tidak melakukan melakukan perbuatan tersebut.
Tuduhan yang tidak beralasan ini bermula saat Iqbal, Rian Suryalibrata (produser), Afdinal (cameraman) dan Sudrajat (sopir), melakukan peliputan di Bandung, pada 8 hingga 21 Juni 2015. Empat orang ini melakukan peliputan program CS File, untuk Kompas Tv, sebuah televisi lokal berjaringan, milik kelompok media Kompas Gramedia, yang beralamat di Jl. Palmerah Selatan 22-28 Jakarta 10270.
Di hari pertama peliputan, Sudrajat mengaku kehilangan STNK mobil yang ia kendarai. Setelah mencari selama beberapa waktu dan STNK mobil yang dicari tidak jua ditemukan, empat orang ini sepakat melapor kepada polisi tentang kehilangan ini.
Selang beberapa hari kemudian, diantara kesibukan melakukan kegiatan peliputan, Iqbal dan Sudrajat mendatangi kantor polisi di wilayah Cibeunying, Bandung, sementara Rian dan Afdinal tetap melakukan peliputan.
Di kantor polisi, Sudrajat meminta uang kepada Iqbal dengan alasan untuk membayar polisi. Iqbal, yang memegang uang operasional peliputan, memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada Sudrajat. Sudrajat pun masuk ke dalam kantor polisi, sementara Iqbal membereskan barang-barang keperluan peliputan di dalam mobil.
Selang beberapa menit kemudian, Sudrajat keluar dari kantor polisi. Sudrajat memberitahukan kepada Iqbal bahwa ia membayar polisi sebesar Rp50 ribu. Sisa uang yang Rp50 ribu tetap ia pegang.
“Saya pinjam ya, Kang Iqbal. Buat pegangan saya selama peliputan beberapa hari ini,” begitu kata Iqbal menirukan ucapan Sudrajat. Iqbal yang sedang sibuk membereskan barang-barang keperluan peliputan dan memikirkan peliputan, mengiyakan saja pernyataan Sudrajat.
Saat itu, Iqbal sempat mencatat pengeluaran uang yang ia lakukan. “Rp100 ribu untuk membayar polisi,”" kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2015). Demikian bunyi catatan keuangan Iqbal hari itu. Iqbal pun melaporkan catatan keuangannya ini kepada Rian, produsernya. Proses peliputan pun dilanjutkan kembali hingga selesai pada 21 Juni 2015.
Hingga kembali ke Jakarta, ke kantor Kompas TV di kawasan Palmerah, pada 21 Juni 2015, Sudrajat sama sekali tidak mengingatkan Iqbal soal uang yang ia pinjam. Iqbal pun lupa dengan uang pinjaman ini. Saat membuat laporan keuangan, ia hanya melihat catatan keuangannya yang menunjukkan bahwa ada pengeluaran uang sebesar Rp100 ribu untuk membayar polisi, guna pengurusan pelaporan kehilangan STNK mobil. Iqbal pun melaporkan adanya pengeluaran sebesar Rp100 ribu ini dalam laporan keuangannya.
Selang 5 bulan kemudian, tepatnya pada 16 November 2015, selisih uang Rp50 ribu ini nyatanya menjadi masalah. Iqbal dipaksa mengundurkan diri dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan. Njoman dan Yossa sama sekali tidak mau mendengar kejadian yang sebenarnya. Mereka berkeras ada penggelapan uang sebesar Rp50 ribu yang dilakukan Iqbal. Menurut Njoman, seharusnya yang dilaporkan Rp50 ribu, bukan Rp100 ribu.
Pada hari itu, Iqbal diperiksa selama 7,5 jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan dengan cara yang amat kasar. Njoman seringkali berbicara kepada Iqbal dengan nada suara yang amat keras, meninggi dan cenderung membentak. Njoman bahkan beberapa kali mengancam Iqbal bahwa ia akan mempidanakan kasus ini, jika Iqbal tidak segera menandatangani surat pengunduran dirinya.
Dalam kondisi tertekan inilah, dengan amat terpaksa, Iqbal menandatangani surat pengunduran dirinya. Ia sudah sangat lelah, baik secara fisik dan juga mental, sebab, selama pemeriksaan 7,5 jam, Iqbal tidak diperbolehkan keluar ruangan pemeriksaan sama sekali. Ia tidak diperbolehkan beristirahat, makan atau minum. Bahkan, saat Iqbal dengan santun meminta izin untuk melakukan ibadah sholat ashar dan sholat magrib, Yossa, sang penyidik, juga tidak memberikan izin.
Drama pemaksaan pengunduran diri di Kompas TV, pada minggu ini, rupanya belum berakhir pada kasus Iqbal. Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 18 November 2015, Fadhila Ramadhona, reporter Kompas TV, juga dipaksa mengundurkan diri. Lagi-lagi Njoman dan Yossa yang menjadi aktor utama kasus pemaksaan ini.
Njoman dan Yossa menuduh Fadhila membuat laporan keuangan palsu, berkaitan dengan peliputan yang dilakukan Fadhila di wilayah Sumatera Barat, pada Juni 2015.
BERITA TERKAIT
Ancaman PHK Massal, Pemerintah Didorong Segera Rancang Reindustrialisasi Padat Karya
10 Juni 2025 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI