Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan Mapolda Jatim, tapi Bakal Hadir Menjadi Saksi di Sidang Kanjuruhan

Purwokerto

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:46 WIB
Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan Mapolda Jatim, tapi Bakal Hadir Menjadi Saksi di Sidang Kanjuruhan
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 20 orang saksi dalam persidangan lanjutan dengan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Beberapa diantaranya yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno, pada Selasa (24/01/2023).

Salah satu anggota JPU Hari Basuki mengatakan satu di antara 20 saksi itu ialah mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

“Saksi hari ini 20 orang. Salah satunya korban kemudian eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita,” kata Hari dikutip Antara. Selasa (24/01/2023).

Menurut Hari Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Agung Gede Pranoto Humas PN Surabaya yang menyebut jika Hadian diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

“Dipanggil, cuma belum konfirmasi kehadirannya,” ujar Agung Gede Pranoto.

Pun begitu undangan tersebut juga dibenarkan oleh Mustofa Abidin sebagai kuasa hukum Hadian. Ia mengaku sudah dikabari kliennya untuk datang sebagai saksi.

“Beliau diundang jadi saksi, saya bilang datang saja karena wajib hadir,” kata Mustofa.

baca juga

Diketahui, Hadian sudah dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Dia dilepas demi hukum karena masa penahanannya, selama 60 hari, habis sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

Sementara lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mulai menjalani proses sidang sejak 16 Januari lalu. Tapi tidak untuk Hadian.

Empat terdakwa terdiri dari, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Hans Darmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Suko Sutrisno Security Officer, didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Sidang Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Sebut Tidak Mengetahui Adanya Dokumen Keselamatan dari Panpel Arema

Fakta Sidang Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Sebut Tidak Mengetahui Adanya Dokumen Keselamatan dari Panpel Arema

Purwokerto | Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:44 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas

Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas

Purwokerto | Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:46 WIB

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

Purwokerto | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:56 WIB

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Purwokerto | Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:41 WIB

Terkini

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:20 WIB

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:05 WIB

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

×