RanahSuara.id - Sebanyak 14 orang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (18/6/2022). Mereka terjaring karena dinilai meresahkan pengguna jalan.
Ke-14 orang tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hal ini karena beraktivitas di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-turn jalan.
Mereka yang terjaring razia Satpol PP tersebut terdiri dari enam orang pak ogah, satu orang pengamen, satu orang pengemis, tiga orang pedagang asongan.
Serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, dari 14 orang yang ditertibkan tersebut, masih ada ditemukan orang yang sama dan pernah terjaring sebelumnya.
Selain itu, juga ada yang baru mencoba melakukan aktifitas, namun akhirnya terjaring oleh personil yang tengah melakukan patroli.
"Dari hasil pendataan, ada yang sudah lebih dari satu kali terjaring. Dan juga didapati ada yang baru mencoba beraktivitas di tempat-tempat yang dilarang tersebut," beber Mursalim.
Mereka yang ditertibkan itu terang Mursalim, dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk mendapatkan pembinaan sesuai aturan.
"Selanjutnya mereka dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk pembinaan lebih lanjut, sehingga ke depan mereka tidak lagi beraktivitas di jalanan," harap Mursalim.