-يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ۬ۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُڪُمۡ أَن يَأۡڪُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتً۬ا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ۬ رَّحِيمٌ۬ -١٢
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Janganlah kamu sekalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sekalian bergibah( menggunjing) satu sama lain. Adakah seseorang di antara kamu sekalian yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang."
Kutipan dari ayat Al-Qur'an di atas mengisyarakatkan jika dosa ghibah sama dengan memakan daging bangkai saudara sendiri.
Kondisi yang Diperbolehkan Ghibah
Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi umat Islam diperbolehkan untuk membicarakan aib orang lain, antara lain:
- Mengadukan kezaliman yang telah dialami
- Meminta tolong untuk mengubah kemungkaran yang ada di dalam diri orang lain
- Meminta fatwa atau penjelasan terkait suatu perbuatan
- Mengingatkan
- Membicarakan kemaksiatan yang terang-terangan telah dilakukan
- Memperkenalkan seseorang.
Itulah 3 jenis ghibah serta penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam. Kesimpulannya, ghibah adalah perbuatan yang dilarang karena tergolong ke dalam dosa besar.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari