Selebtek.suara.com - Bukan hal aneh lagi di Indonesia melihat seseorang parkir sembarangan, baik di pinggir jalan maupun di perumahan. Hingga banyak sindiran bagi pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya sembarangan dengan mampu beli mobil namun tak mampu menyiapkan garasi.
Keluh kesah menghadapi tetangga yang seperti itupun kerap berseliweran di media sosial. Mereka kesal karena pekarangan rumahnya kerap dijadikan lahan parkir oleh tetangganya yang tak memiliki garasi namun punya mobil.
Padahal, parkir di pinggir jalan sembarangan dapat mengganggu kenyamanan. Misalnya contoh yang disebutkan di atas. Belum lagi dengan ketegangan sosial lantaran ada yang tak terima jika pekarangannya menjadi tempat parkir.
Sementara pada kasus mobil yang terparkir sembarangan di kawasan jalan umum di jalanan tentu bisa menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Sebenarnya perihal parkir sembarangan sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di sana dijelaskan pula jika parkir sembarangan akan mendapatkan hukuman denda hingga penjara.
Berikut ini sanksi bagi orang yang parkir sembarangan
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Merujuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan di atas, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Itulah ulasan tentang peraturan untuk parkir kendaraan. Jadi ingat ya, jika kalian ingin membeli mobil, pastikan dulu memiliki garasi. Jangan sampai kendaraanmu mengganggu orang lain. (*)