Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lakukan Ini

Selebtek Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 08:07 WIB
Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lakukan Ini
Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka (YouTube POLRI TV)

Selebtek.suara.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipekenankan pulang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam. Ia tidak ditahan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap alias Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi yang meminta tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisinya yang masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Selain memiliki anak kecil, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kondisi kesehatan kliennya tidak stabil. Usai dikonfrontir dengan tersangka Bharada E, Brigadir RR, dan KM serta saksi atas nama Susi di Bareskrim Polri, istri mantan Kadiv Propam Polri itu diijinkan pulang.

"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata Arman.

Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Meski permohonan tersebut dikabulkan, Putri diminta penyidik melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan konfrontrasi yang dimulai Rabu pukul 11.00 WIB, Arman menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke kliennya berjumlah 23 poin. 

Pertanyaan itu merujuk peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan juga kejadian di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun Arman enggan mengungkapkan materi yang ditanyakan oleh penyidik.

"Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan

Di sisi lain Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengabulkan permintaan Bareskrim untuk mencekal Putri Candrawathi ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya mengatakan pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus lalu dan akan berlaku hingga 11 September mendatang.

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana dilansir Suara.com.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI