Selebtek.suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/9/2022) besok. Ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut.
"Ya datang saja nggak ada persiapan khusus," ujar Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2022) dilansir SuaraJakarta.id-jaringan Suara.com.
Anies Baswedan dipanggil terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku menerima surat undangan dari KPK untuk dimintai keterangan soal Formula E.
"Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari rabu tanggal 7 September pagi," ujar Anies di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2022).
Anies juga mengatakan bakal memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya keterangan yang disampaikan olehnya bisa membantu KPK dalam melakukan penyelidikan kasus.
"Insyaallah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," ujarnya.
Di sisi lain KPK menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang mobil balap listrik Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya akan konsisten formula E masih lidik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh
Karyoto tidak dapat memberikan perkembangan lebih lanjut proses penanganan Formula E tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan. Ia berharap kasus ini dapat berakhir dengan baik.
"Doakan saja cepat selesai lah, selesainya bagaimana? selesainya yang terbaik. Kan gitu," imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya Eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Gatot S. Dewa Broto.
Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga sempat dipanggil oleh KPK. Ia mengatakan kedatangannya atas permintaan KPK untuk kembali menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya sempat diserahkan ke KPK.(*)
Sumber: Suara.com