Selebtek.suara.com - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membantah skenario versi Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun setelah Bripka RR membuat pengakuan baru, terungkap bahwa tidak ada adu tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," bebernya, kepada wartawan, Minggu (11/9/2022), dikutip dari PMJ News.
Erman kembali menuturkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandasnya.
Menurut pengakuan Bripka RR , ia mendapat cerita dari Kuat Ma'ruf (KM) bahwa ada sesuatu yang terjadi dengan Brigadir J dan Putri. Saat itu, Brigadir J yang terlihat tergesa-gesa menuju kamar Putri tiba-tiba dihalangi KM dengan pisau.
Bripka RR mengaku tidak mengetahui apapun soal isu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri. Hal itu dikarenakan ia dan Bharada E sebelumnya pergi ke SMA Taruna Nusantara untuk mengantarkan barang-barang putra Ferdy Sambo yang sedang bersekolah di sana.
Baca Juga: Layanan Darurat Tangsel Siaga. 24 Jam dan Bebas Pulsa!
Bripka RR juga mengaku sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Mendengar perintah itu, ia menolak halus karena tidak berani dan tidak bermental kuat.
Pengakuan lainnya, ia menyebut menerima uang "terima kasih" dari Ferdy Sambo usai Bharada E mengeksekusi Brigadir J dengan pistol. Uang sebesar Rp200 juta itu diterima oleh Bripka RR melalui rekening pribadinya.
Menurut penuturan Bripka RR melalui pengacaranya Erman Umar, uang tersebut diberikan Ferdy Sambo sebagai ucapan terima kasih telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
"Pak Sambo menyampaikan bahwa 'ini ada uang' tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu 'karena kalian sudah menjaga Ibu (Putri)'," ungkap Erman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Namun, uang tersebut lalu diminta kembali. Mantan Kadiv Propam itu berdalih menunggu perkembangan kasus kematian Brigadir J.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah," katanya.