Berdasarkan hal itulah yang membuat Girry sangat berang dan emosi karena itikad baik yang semula ditawarkan oleh pihak bank untuk menitipkan mobil, justru malah menjadi hal diluar dugaan yang tidak diinginkan.
Padahal menurut Chitto, kliennya adalah salah satu nasabah yang punya nama baik di bank itu, karena telah sering melakukan pembelian mobil bahkan hingga 8 unit yang harganya diatas 1 miliar melalui kredit bank tersebut, 5 diantaranya sudah lunas.
"5 sebelumnya lunas, ngga pernah telat satu pun dan ngga ada masalah seperti ini. Selama itu mobil tersebut rata-rata harganya di atas Rp 1 miliar, dari 8 mobil sudah lunas lima. Dan saat itu masih ada cicilan sisa tiga mobil," beber Chitto.
Chitto menegaskan, selama ini surat pemberitahuan dari CIMB tidak pernah sampai ke Girry Pratama dan alamat yang dikirimkan merupakan alamat yang ditinggali pada lima tahun lalu.
“Padahal CIMB melakukan akad kredit mobil tersebut di rumah klien kami yang baru dan sudah mengetahui dan harusnya CIMB mengirimkan surat ke alamat klien kami saat ini," katanya.
Chitto juga menambahkan, bahwa mobil yang dijual sepihak oleh bank tersebut adalah mobil mewah merek Mercedez benz seharga Rp 1,035 miliar. Sedangkan dalam surat gugatanya, pihak Girry menggugat ganti rugi imaterill sebesar Rp 1,2 miliar.
Berdasarkan pantauan serang.suara.com jaringan suara.com di PN Tangerang pada Senin (12/9/2022), Tim pengacara Girry Pratama telah mengajukan 2 hal usulan terkait penyelesaian perkara perdata tersebut yakni,
Penggugat (Girry Pratama) telah mengajukan 2 (dua) Usulan Penyelesaian dalam Perkara Nomor: 826/Pdt.G/2022/PN. Tangerang, dengan usulan sebagai berikut:
1. Mencabut dan atau menghapus nama Penggugat dari Catatan Hitam atau Black List pada BI Checking yang mengakibatkan rusaknya citra Penggugat dan mengembalikan nama baik Penggugat seperti sediakala; dan
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan UMKM yang Terdampak Kenaikan BBM Bersubsidi
2. Memberikan pengganti mobil sesuai dengan unit, merek, dan spesifikasi yang sama seperti mobil Penggugat yang telah dilelang dan jika Tergugat tidak dapat mengganti sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Penggugat, maka Penggugat akan memilih sendiri mobil pengganti yang sesuai dengan harga unit yang telah dilelang.
“Harapannya, itu semua bisa menjadi lancar, bisa menjadi baik-baik semuanya, dan jadi kami membaca sesuatu semua yang jelas, ada dasar hukumnya, prosedurnya juga jelas gitu. Ngga seperti hari ini, hanya cerita-cerita lisan aja,” Tutup pengacara Rio.
Sementara itu, pihak bank CIMB Niaga Auto Financne saat dikonfirmasi belum dapat menanggapi terkait gugatan ini. Pihak bank meminta waktu untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan menampung pertanyaan awak media untuk dapat memberikan statement.