Bareskrim Polri menyelidiki CV Samudera Chemical pada Rabu (11/9/2022) kemarin dan menemukan propylene glycol (PG) atau bahan pelarut dan ethylene glycol (EG).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa CV Samudera Chemical adalah salah satu pemasok bahan baku obat Propylene Glycol (PG) yang mengandung zat pengotor atau cemaran kimia berbahaya diluar ambang batas aman.
“Pemiliknya sementara tidak ada di lokasi (kantor CV Samudera Chemical). Sedang kami cari," kata Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Pipit mengatakan Bareskrim Polri telah memanggil pemilik gudang kimia CV Samudera Chemical untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut.
Namun, pemilik CV tersebut tidak memenuhi permintaan panggilan tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa karyawan CV Samudera Chemical.
“Semuanya diperiksa, cuma berapanya belum kami monitor, karena yang terpenting kan adalah pemiliknya,” ujar Pipit.
Pipit juga mengatakan, terdapat beberapa perusahaan farmasi yang mendapatkan suplai sumber bahan baku obat bahan baku pelarut obat sirup berasal dari CV Samudera Chemical, yang merupakan salah satu pemasok bahan pelarut obat.
![Dua dari lima obat sirup tercemar propilen glikol (PG) etilen glikol (EG). [Dini/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/15/1-dua-dari-lima-obat-sirup-tercemar-etilen-glikol-dinisuaracom.jpg)
Menurut temuan terbaru Badan Reserse Kriminal Polri, bahan pelarut obat, termasuk propylene glycol (PG) dari CV Samudera Chemical, terkontaminasi zat ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) di luar ambang batas.
“Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok, tapi mengoplos dari PG, yang ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Risiko Gagal Kecil, Ini 5 Ide Bisnis Makanan Buat Pemula
Sebagai informasi, gudang CV SC yang melakukan pengoplosan PG bercampur dengan ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) dapat beroperasi dan bertahan lama, di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, karena dalam proses produksinya, gudang tersebut menggunakan modus pura-pura sebagai tempat produksi pembuatan sabun dan hand sanitizer.
"Gudang tersebut sudah beroperasi selama 4 tahun yang alalu dan dikenal warga sekitar sebagai tempat pembuatan sabun dan hand sanitizer sehingga warga sekitar tidak menaruh kecurigaan terhadap gudang ini." kata Wawan selaku Ketua RW 13 pada Senin (14/11/2022) di kediamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Wawan mengaku sangat terkejut saat polisi tiba di tempat penyimpanan dan menyita barang-barang di gudang tersebut sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh CV Samudera Chemical.
"Saya kaget dan tidak tahu sama sekali kalau gudang ini ternyata untuk mengoplos bahan-bahan kimia obat-obatan, karena pemiliknya juga bukan orang asli sini, dan juga tidak punya izin dari RT/RW atau Kelurahan. Oleh sebab itu, warga memohon agar pabrik itu ditutup dan tidak beroperasi kembali," pungkas Wawan.
(Antara)