Sejumlah drama terjadi saat anggota DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Serangkaian drama pada sidang pengesahan itu juga turut mewarnai. Mulai dari Ketua DPR yang tidak hadir, ratusan anggota yang izin, hingga kegaduhan saat fraksi partai diinterupsi.
Ketua DPR tidak hadir
Sidang Paripurna pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua DPR Puan Maharani diketahui berhalangan hadir karena ada agenda di Qatar. Adapun tujuan kunjungan Puan Maharani ker Qatar adalah untuk membahas berbagai hal.
Puan diketahui bertemu dengan Ketua Majelis Syura Qatar, Hassan bin Abdullah Al-Ghanim, di Doha pada Senin (5/12/2022). Dia berbicara tentang peningkatan investasi oleh Qatar di Indonesia. Misalnya partisipasi Qatar Investment Authority (QIA) dalam beberapa proyek di Indonesia.
Dalam pertemuan itu juga, Puan menyoroti perlindungan WNI yang berada di Qatar. Berdasarkan data kementerian Dalam Negeri Qatar, per Oktober 2020, tercatat ada 16.690 WNI yang tinggal dan bekerja di Qatar.
Rapat paripurna Pengesahan RKUHP dihadiri 18 Anggota
![Rapat pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/06/1-rapat-pengesahan-rancangan-kitab-hukum-undang-undang-pidana-rkuhp-pada-selasa-6122022.jpg)
Dalam rapat pengesahan RKUHP tersebut ternyata hanya dihadiri oleh 18 orang anggota dewan secara langsung dari total seluruh anggota dewan yang ada. Sementara itu, selebihnya 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang anggota dewan lainnya izin tidak hadir.
"Rapat Paripurna DPR RI hari ini ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, dan izin 164 orang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu memimpin sidang di awal pertemuan.
Meski hanya dihadiri 18 anggota secara langsung, Dasco mengklaim pertemuan itu menunjukkan kuota forum (kuorum).
Sidang yang dianggap kuorum itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui oleh Komisi III DPR pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Interupsi PKS Panas, Tapi Demokrat Yang Dapat Pujian
![Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis pengesahan RKUHP jadi UU [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/06/1-anggota-dpr-fraksi-pks-iskan-qolba-lubis-pengesahan-rkuhp-jadi-uu.jpg)
Sebelum RKUHP disahkan, Iskan Qolba Lubis, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berselisih paham dengan Sufmi Dasco Ahmad.
Momen ini terjadi saat Iskan menyela penyampaian catatan fraksinya atas draf RKUHP. Iskan menyatakan, Fraksi PKS masih memiliki dua catatan atas draf RUU ini. Pertama, Pasal 240 divonis 3 tahun dengan nada menghina pemerintah dan lembaga negara. Dia pun mengajukan pencabutan terkait pasal tersebut.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia dari negara demokrasi menjadi monarki. Saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin mahasiswa juga sudah demo di depan," ujar Iskan.
Jadi, bagi Iskan, ada pasal 218 tentang penghinaan atau penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Iskan percaya bahwa orang di setiap negara harus diizinkan untuk mengkritik pemerintahnya.
"Rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada orang yang tidak punya dosa. Hanya para nabi (yang tidak berdosa). Presiden harus dikritik. Saya akan ajukan ke MK pasal ini. Saya wakil rakyat, saya tidak penting sudah diputuskan di sana, tidak penting," ujarnya.
Selaku pimpinan sidang, Dasco kemudian menyela pembicaraan Iskan dengan mengatakan jika fraksi PKS sudah menyetujui RUU KUHP tingkat I. Iskan tidak terima, ia merasa berhak berbicara sebagai wakil rakyat.
"Saya wakil rakyat," kata Iskan.
"Surat itu kami terima." kata Dasco.
"Tiga menit adalah hak saya," kata Iskan lagi.
"Sudah disepakati oleh Fraksi PKS," kata Dasco.
![Demo Tolak RKUHP di DPR [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/06/2-demo-tolak-rkuhp-di-dpr.jpg)
Berbeda dengan kasus PKS, interupsi dari Partai Demokrat justru malah menuai pujian karena menyejukan anggota sidang. Semua anggota dewan yang hadir mengapresiasi penyampaian catatan dari anggota Komisi III fraksi Demokrat, Santoso. Ia menyerukan agar RKUHP tidak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi sebagai produk warisan kolonial Belanda. Penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata Santoso.
Santoso justru meminta pemerintah menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat. Apalagi hak untuk berpendapat. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk melindungi dan mendidik aparat yang harus diprioritaskan oleh pemerintah pasca pengesahan RUU KUHP.
"Baik, terima kasih kepada fraksi Demokrat yang telah menyampaikan catatan seperti selayaknya yang kita kasih pada kesempatan sidang paripurna hari ini," kata Dasco menanggapi interupsi dari Santoso.
Protes Jangan Jadi Diktator

Melanjutkan momen panas saat fraksi PKS menginterupsi, Iskan akhirnya meminta Dasco sebagai pimpinan sidang untuk tidak bersikap seperti diktator. Karena Iskan hanya meminta haknya untuk berbicara sebagai wakil rakyat selama tiga menit.
"Tapi itu hak saya untuk bicara. Jangan kamu jadi diktator di sini," kata Iskan.
"Bukan, ini anda minta mencabut usul yang telah disetujui oleh fraksi," kata Dasco.
"Kasih saya waktu ngomong 3 menit. Jangan pak Sufmi jadi diktator," pinta Iskan.
Hingga akhir perdebatan itu, Iskan membentak Dasco sebagai diktator. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI itu tetap menegaskan dengan konsisten bahwa semua fraksi, termasuk PKS, telah setuju dengan RUU KUHP pada tingkat I.