Keputusan penghentian ini lantaran PB Djarum dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan praktik eksploitasi anak terselubung.
KPAI menilai brand image Djarum yang tersemat pada setiap kaos peserta audisi, merupakan usaha promosi produk rokok dengan memanfaatkan tubuh anak sebagai wadahnya.