Sukabumi.suara.com - Sudrajad Dimjayanti yang merupakan hakim agung terbukti melakukan korupsi dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad dinyatakan bersalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 2,6 miliar dalam bentuk Dolar Singapura.
"Jumlah uang yang berhasil disita sebanyak SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," ucap Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Firli menjelaskan bahwa uang Dolar Singapur itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan barang bukti uang sebesar 50 juta rupiah didapatkan dari tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung.
KPK telah menetapkan hakim agung yaitu Sudrajad Dimjayanti sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK juga turut menangkap 9 orang lainnya yang terbukti melakukan penyelewengan dana.
"Berdasarkan hasil dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ketua KPK Firli menjelaskan.
Adapun daftar nama 10 orang yang terbukti melakukan tindak korupsi yaitu:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Baca Juga: Viral Kakek Ini Jual Es Tape Legend Seharga Rp2.000, Cuma Untung Sedikit
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara