SuaraSumedang.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui Kemnaker.
BSU 2022 dari Kemnaker ini akan disalurkan dengan target 16 juta penerima.
Pada tahap 1 sendiri BSU sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan besaran Rp600 Ribu dan disalurkan dalam beberapa tahap.
Ada beberapa persayaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.
Berikut syarat mendapat bantuan yang dilansir SuaraSumedang.id dari Instagaram @kemnaker Sabtu (24/9/22):
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli
3. Gaji paling banyak Rp3,5 juta Wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, Polri
Jika telah memenuhi syarat namun bantuan tidak bisa cair, artinya ada beberapa penyebab yang harus diketahui.
Baca Juga: BSU 2022 Kemnaker Tidak Cair karena Rekening Bermasalah, Simak Solusinya
Penyebab BSU Tidak cair yaitu sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM atau PKH.
Kemudian penyebab lainnya adalah data rekening duplikasi, tutup, pasif, dibekukan tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.