Putri Candrawathi Tetap Mengaku Adanya Pelecehan Seksual, JPU Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi

Suara Tangsel | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:18 WIB
Putri Candrawathi Tetap Mengaku Adanya Pelecehan Seksual, JPU Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi
Putri Candrawathi Tetap Mengaku Adanya Pelecehan Seksual, JPU Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua dilanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.

Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022. Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Bercanda Saat di Persidangan dengan tim Kuasa Hukum?

Putri Candrawathi Bercanda Saat di Persidangan dengan tim Kuasa Hukum?

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyum Saat Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyum Saat Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:37 WIB

Sidang Perdana Sambo - Fakta Baru Diungkapkan Jaksa Betapa Kejinya Sambo

Sidang Perdana Sambo - Fakta Baru Diungkapkan Jaksa Betapa Kejinya Sambo

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:04 WIB

Bharada Richard Eliezer Menahan Tangis untuk Seniornya, Brigadir Yosua.

Bharada Richard Eliezer Menahan Tangis untuk Seniornya, Brigadir Yosua.

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 23:44 WIB

Karangan Bunga Untuk Dukungan Terhadap Bharada E Richard Eliezer

Karangan Bunga Untuk Dukungan Terhadap Bharada E Richard Eliezer

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 23:38 WIB

Terciduk Netizen! Putri Candrawathi Dinilai Genit Karena Terlihat Menyentuh Tangan Pengacaranya, Warganet: Ihhh Ibu PC Toel-toel Deh

Terciduk Netizen! Putri Candrawathi Dinilai Genit Karena Terlihat Menyentuh Tangan Pengacaranya, Warganet: Ihhh Ibu PC Toel-toel Deh

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:34 WIB

Sidang Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Keberatan

Sidang Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Keberatan

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Bagian 5: Rekayasa Menuju Penembakan, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 5: Rekayasa Menuju Penembakan, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:50 WIB

Bagian 4: Sambo Mendoktrin Bharada E Untuk Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 4: Sambo Mendoktrin Bharada E Untuk Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:45 WIB

Bagian 3: Sambo Meminta Bripka RR Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bagian 3: Sambo Meminta Bripka RR Menembak, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:33 WIB

Terkini

3 Keunggulan Vivo T5 Pro: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo dan Chip Kencang

3 Keunggulan Vivo T5 Pro: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo dan Chip Kencang

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 17:55 WIB

Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz

Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:55 WIB

Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga

Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga

Kaltim | Selasa, 07 April 2026 | 17:52 WIB

ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur

ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur

Banten | Selasa, 07 April 2026 | 17:51 WIB

Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online

Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:50 WIB

Hanya Karena Uang Rp500 Ribu, Preman Mabuk Habisi Nyawa Penyelenggara Hajatan di Purwakarta

Hanya Karena Uang Rp500 Ribu, Preman Mabuk Habisi Nyawa Penyelenggara Hajatan di Purwakarta

Jabar | Selasa, 07 April 2026 | 17:44 WIB

Gaya Baru ASN Mataram, Ke Kantor Pakai Sepeda

Gaya Baru ASN Mataram, Ke Kantor Pakai Sepeda

Bali | Selasa, 07 April 2026 | 17:42 WIB

Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman

Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman

Batam | Selasa, 07 April 2026 | 17:40 WIB

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:34 WIB

Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol

Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:26 WIB