TANTRUM - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem lebih cepat, dari target selesai di 2030 menjadi 2024.
"Pada 2024, kemiskinan ekstrem harus nol. Untuk itu, Kantor Staf Presiden akan mengawal penuh Inpres ini. Jika tidak jalan, KSP akan membuat catatan," kata Moeldoko di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Ia menegaskan, pentingnya program pemberdayaan, seperti Program Reforma Agraria, di mana Pemerintah tidak hanya mendistribusikan tanah, melainkan juga memberikan program-program pemberdayaan kepada para penerima manfaat agar mandiri dan berdaya.
"Saya lihat masyarakat sulit untuk lepas dari kemiskinan ekstrem. Ini butuh pengungkit untuk mengentaskan mereka, yakni dengan program yang bersifat pemberdayaan," jelasnya.
Ia mengakui, jika bantuan sosial yang selama ini diberikan Pemerintah memang penting, namun pemberdayaan masyarakat menjadi jauh lebih penting.
"Jangan terus kasih ikannya, tapi ajari cara mendapat ikannya," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kesempatan yang sama mengatakan implementasi Inpres tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem akan diwujudkan dalam sejumlah program kunci.
Program-program yang dimaksud antara lain distribusi bantuan sosial (bansos) dan subsidi, pemberdayaan untuk peningkatan pendapatan, serta pembangunan infrastruktur layanan dasar, seperti sanitasi, air bersih, dan air minum.
"Dengan bansos, kami kurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem. Di sisi lain, kami lakukan pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatannya," jelas Muhadjir.
Pihaknya meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersinergi dan memastikan setiap program penghapusan kemiskinan ekstrem berjalan lancar dan tepat sasaran.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2021 adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Sedangkan tingkat kemiskinan nasional per September 2021 adalah 9,71 persen atau 26,5 juta jiwa.