Pemindahan Ibu Kota Negara dan Status Jakarta Bisa Mengubah Format Pemilu 2024

Tantrum

Selasa, 14 Juni 2022 | 08:46 WIB
Pemindahan Ibu Kota Negara dan Status Jakarta Bisa Mengubah Format Pemilu 2024
suara.com

TANTRUM - Hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara harus jadi perhatian dalam Pemilu 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala yang dapat menghambat dan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, maka IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, tidak ada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.

Menurut dia, lokasi IKN Nusantara yang mengambil sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa memengaruhi komposisi jumlah penduduk, jumlah pemilih, perhitungan daerah pemilihan di Kalimantan Timur, dan kondisi nasional pada umumnya.

"Begitu pula dengan pemekaran provinsi di Papua. Penyelesaiannya apakah melalui revisi UU Pemilu atau cara lainnya harus dibahas secepat mungkin," katanya.

Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.

"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.

Dia menilai sesuai UU Nomor 29 tahun 2007, Jakarta hanya melakukan pemilihan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Gubernur/Wakil Gubernur, tidak ada pemilihan untuk Walikota/Bupati dan DPRD Tingkat II/Kota/Kabupaten.

Menurut dia, sesuai Pasal 19 UU Nomor 29/2007, Wali Kota/Bupati yang berada di wilayah DKI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

"Perubahan status Jakarta bisa menjadi akan mengubah formula pemilihan umum yang diselenggarakan di Jakarta," katanya.

Bamsoet menilai perubahan status Jakarta bisa jadi akan memunculkan daerah otonom baru tingkat kabupaten/kota yang bisa berdampak pada proses pemilu.

Selain itu, bisa memengaruhi formula daerah pemilihan, apakah luar negeri akan tetap ikut dalam Daerah Pemilihan Jakarta atau diubah dengan formula lain.

"Sebagaimana Malaysia yang mengatur bahwa pemilih di luar negeri masuk dalam daerah pemilihan sesuai asal domisili yang tertera dalam kartu penduduknya," katanya usai menerima para anggota KPU RI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI.

MPR mengapresiasi optimisme Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:11 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:37 WIB

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:17 WIB

"Diutus" Presiden: Mengapa Ucapan Ketua MPR Ahmad Muzani Picu Kontroversi Konstitusi?

"Diutus" Presiden: Mengapa Ucapan Ketua MPR Ahmad Muzani Picu Kontroversi Konstitusi?

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:41 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:13 WIB

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Terkini

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:41 WIB

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:40 WIB

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:35 WIB

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:30 WIB

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:29 WIB

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:28 WIB

×