Makin Marak, "Curhat" di Sosmed Berujung Penjara

Suwarjono

Sabtu, 27 Desember 2014 | 15:52 WIB
Makin Marak, "Curhat" di Sosmed Berujung Penjara
shutterstock_125086040

Suara.com - “Statusmu harimaumu”, demikian ungkapan yang diplesetkan karena semakin banyak warga yang terjerat kasus sepele, namun akibat yang ditimbulkan sangat fatal. Hanya mengunggah status atau "curhat" di Facebook, Twitter, Line, grup blackberry messenger, whatsApp, SMS ataupun komentar pembaca, kemudian ada pihak lain yang tersinggung, tidak senang dan melaporkan ke polisi. Jadilah pemasang status dalam waktu singkat masuk penjara dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Ngeri!  

Kasus paling gres Rabu, 24 Desember 2014 kemarin, Fadli Rahim, seorang pegawai negeri sipil di Gowa, duduk di kursi terdakwa gara-gara menulis di grup Line yang mengkritik bupatinya dengan bahasa Makassar yang kurang lebih berarti, “Ada banyak investor tidak jadi proyek karena bupati tidak dapat komisi”.

Sang Bupati tersinggung, meski status tersebut bukan baru. Fadli pun diberi sanksi bertubi. Pangkat diturunkan, masuk penjara dan kini terancam dipecat. Fadli sendiri mengaku sudah lupa pernah menulis status apa saja di grup Line yang terbatas tersebut.

Di Bantul Yogyakarta, seorang ibu rumah tangga Ervani Emihandayani, 29 tahun,  meringkuk di penjara gara-gara “curhat” di Facebook setelah suaminya berselisih dengan atasan di perusahaan tempat kerja. Curhat juga sepele, “Iya sih. Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil”.

 Status di akun Facebook Ervani ini kemudian dijadikan bukti pihak atasan untuk menjeratnya  hingga masuk penjara. Ervani dipanggil polisi dan langsung dijadikan tersangka saat pemeriksaan pertama. Ia kemudian diadili di PN Bantul, meski kemudian hakim mengeluarkan dari tahanan.

Dua kasus di atas hanya contoh kasus kecil dari puluhan kasus warga yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat hingga akhir tahun 2014 ini sudah ada 74 kasus yang terjerat UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Lebih parah lagi, sebanyak 42 kasus terjadi tahun 2014 ini. 

Sangat ironis. Semakin banyak warga yang melek hukum, namun menggunakan untuk masalah sepele. Lebih mengerikan, ancaman hukuman pasal pencemaran nama baik ini hukuman penjara 5 tahun. Akibatnya semakin banyak masyarakat yang menjadi korban UU gara-gara sepele.

Pada saat UU mulai diberlakukan tahun 2008 hingga 2011 belum banyak kasus yang menggunakan UU ini. Dalam setahun kasusnya masih dalam hitungan jari. Namun, sejak tahun 2012 hingga saat ini jumlah korban UU ITE makin meningkat tajam. Bahkan di tahun 2014 ini, setiap bulan rata-rata ada 4 kasus pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban pencemaran nama baik dan menjerat terlapor dengan UU ITE. Banyak warga seakan balas dendam, begitu mudah melaporkan orang lain dan orang yang diadukan tersebut dengan mudah bisa masuk penjara.

Bila ditilik awal mula pembuatan UU ITE ini jauh dari memberikan wadah bagi kasus-kasus pencemaran nama baik. Pada awalnya, UU ini digunakan untuk melindungi netizen dari pornografi, perjudian dan hacker yang marak. Namun belakangan, pengguna terbanyak justru “para penumpang gelap” yakni pencemaran nama baik, kasus kebencian maupun SARA. Padahal soal pencemaran nama baik sudah ada di UU KUHP.

Tak heran jka saat ini banyak pihak mendorong revisi UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3, yang menjadi pasal karet bagi siapapun yang merasa dirugikan. Desakan datang dari berbagai lembaga, seperti AJI, Safenet, ICT Wacth, Elsam, YLBHI, dan lain-lain termasuk sejumlah anggota DPR. “Bila UU ini tidak direvisi, kasus akan semakin meningkat dan akan membungkam kebebasan berekspresi,” kata Damar Junianto dari Safenet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

Terkini

3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming

3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Perampokan Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Perampokan Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Picu Spekulasi, Tulisan Season 3 di Trailer Film Solo Leveling Kini Dihapus

Picu Spekulasi, Tulisan Season 3 di Trailer Film Solo Leveling Kini Dihapus

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:23 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:05 WIB

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:02 WIB

×