Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Rapat Maraton Mulai Pekan Depan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 01 September 2020 | 23:06 WIB
Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Rapat Maraton Mulai Pekan Depan
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan digelar secara maraton mulai pekan depan.

"Panja RUU PDP akan mulai pekan depan, langsung pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Kharis dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Kharis memohon kepada pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat langsung tancap gas membahas DIM, agar target RUU PDP bisa selesai pada pekan kedua bulan November 2020.

Dalam kesempatan itu, Menteri Plate menyampaikan bahwa pemerintah akan mengakomodir masukan dan usulan dari masyarakat terhadap RUU PDP tersebut.

"Dan kami tentu menyambut (masukan dan usulan dari masyarakat) itu dengan rasa syukur yang luar biasa karena memang kami membutuhkan itu saat ini," kata Plate.

Lebih lanjut Plate menjelaskan bahwa insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif belakangan ini merupakan bukti bahwa regulasi terkait perlindungan data pribadi sangat penting.

"Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi," beber Plate.

Jenis data

Dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP dijelaskan tentang jenis data pribadi yang terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Baca Juga: Pembahasan RUU PDP Harus Cermat, Jangan Ada Pasal Multi Tafsir

Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak warga negara

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Ahmad Rizki Sadig mengatakan bahwa hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU PDP adalah hak memperoleh informasi (pasal 4), hak untuk mendapatkan akses (pasal 6), hak untuk memperbaiki (pasal 7), dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data (pasal 8 dan 9).

Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data (pasal 12), hak untuk pemindahan data (pasal 14), hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis (pasal 10).

Khusus hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 dapat dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter; sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau agregat data yang pemrosesan itu ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI