Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Rapat Maraton Mulai Pekan Depan

Liberty Jemadu

Selasa, 01 September 2020 | 23:06 WIB
Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Rapat Maraton Mulai Pekan Depan
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan digelar secara maraton mulai pekan depan.

"Panja RUU PDP akan mulai pekan depan, langsung pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Kharis dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Kharis memohon kepada pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat langsung tancap gas membahas DIM, agar target RUU PDP bisa selesai pada pekan kedua bulan November 2020.

Dalam kesempatan itu, Menteri Plate menyampaikan bahwa pemerintah akan mengakomodir masukan dan usulan dari masyarakat terhadap RUU PDP tersebut.

"Dan kami tentu menyambut (masukan dan usulan dari masyarakat) itu dengan rasa syukur yang luar biasa karena memang kami membutuhkan itu saat ini," kata Plate.

Lebih lanjut Plate menjelaskan bahwa insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif belakangan ini merupakan bukti bahwa regulasi terkait perlindungan data pribadi sangat penting.

"Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi," beber Plate.

Jenis data

Dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP dijelaskan tentang jenis data pribadi yang terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

baca juga

Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak warga negara

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Ahmad Rizki Sadig mengatakan bahwa hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU PDP adalah hak memperoleh informasi (pasal 4), hak untuk mendapatkan akses (pasal 6), hak untuk memperbaiki (pasal 7), dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data (pasal 8 dan 9).

Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data (pasal 12), hak untuk pemindahan data (pasal 14), hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis (pasal 10).

Khusus hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 dapat dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter; sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau agregat data yang pemrosesan itu ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Your Say | Jum'at, 23 September 2022 | 07:58 WIB

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

News | Kamis, 22 September 2022 | 19:45 WIB

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

News | Kamis, 22 September 2022 | 09:09 WIB

Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan

Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan

Video | Rabu, 21 September 2022 | 20:27 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU, Legislator: Menjadi Akhir dari Kebuntuan Sejak September 2020

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU, Legislator: Menjadi Akhir dari Kebuntuan Sejak September 2020

News | Selasa, 20 September 2022 | 15:26 WIB

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

News | Selasa, 20 September 2022 | 12:05 WIB

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

News | Selasa, 20 September 2022 | 11:48 WIB

DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok

DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 11:05 WIB

Terkini

My Plastic Mother: Film Pendek tentang Duka Eki dan Krisis Sampah Indonesia

My Plastic Mother: Film Pendek tentang Duka Eki dan Krisis Sampah Indonesia

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Polisi Tunggu Laporan Korban

Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Polisi Tunggu Laporan Korban

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Koleksi Buku Internasional Kini Lebih Mudah Diakses Pencinta Literasi di Indonesia

Koleksi Buku Internasional Kini Lebih Mudah Diakses Pencinta Literasi di Indonesia

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Jangan Asal Semprot! Ini 6 Titik Rahasia agar Parfum Wangi Seharian

Jangan Asal Semprot! Ini 6 Titik Rahasia agar Parfum Wangi Seharian

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Ulasan Film Empat Musim Pertiwi: Karya Kamila Andini yang Sangat Menyentuh

Ulasan Film Empat Musim Pertiwi: Karya Kamila Andini yang Sangat Menyentuh

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Kepala di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran

Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Kepala di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Jaga Keandalan Listrik MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Memantau Lewat Control Room

Jaga Keandalan Listrik MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Memantau Lewat Control Room

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Body Scrub Dulu atau Body Mask? Ini Urutan yang Benar

Body Scrub Dulu atau Body Mask? Ini Urutan yang Benar

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Dua Orang Tewas Tertemper KA Parahyangan di Karawang, Perlintasan Liar Ditutup

Dua Orang Tewas Tertemper KA Parahyangan di Karawang, Perlintasan Liar Ditutup

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:59 WIB

×