Staf Ahli Kominfo: UU ITE Bukan Kitab Suci, Layak Direvisi

Liberty Jemadu

Rabu, 10 Maret 2021 | 20:02 WIB
Staf Ahli Kominfo: UU ITE Bukan Kitab Suci, Layak Direvisi
Henri Subiakto dan Imam Wahyudi (Dewan Pers) dalam acara talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henri Subiakto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukanlah kitab suci. Karenanya revisi UU ITE layak dilakuakn demi perbaikan ke depannya.

"Ini untuk memperjelas norma dan tidak diinterpretasi salah," kata Henri pada diskusi daring dengan tema revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Selain itu, menurutnya lagi, revisi UU ITE juga bertujuan agar norma yang belum ada, termuat dalam undang-undang tersebut. Padahal, kejahatannya sudah banyak terjadi dan merugikan masyarakat. Dengan kata lain, menyempurnakan agar sesuai dengan tuntutan masyarakat.

"Selain itu, ini juga bertujuan agar tidak mengecewakan rakyat demi mewujudkan internet yang sehat, bersih, dan produktif," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, secara umum, penggunaan undang-undang yang diinisiasi oleh legislatif dan eksekutif tersebut, didominasi perkara antara masyarakat dengan masyarakat dan jarang sekali terjadi antara masyarakat dengan pejabat.

Setelah direvisi ternyata perkara yang terjadi terkait UU ITE, juga masih dominasi antara masyarakat dengan masyarakat dengan media utama yang digunakan yakni facebook sebanyak 52,46 persen.

Yang dilarang dalam undang-undang tersebut ialah pencemaran nama baik, delik pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 yang diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Pasal tersebut sejatinya sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua kali ditolak MK dan satu ditarik oleh pemohon," katanya pula.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan mengatakan sebagai salah satu organ negara, lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai penjaga hukum dan penjaga konstitusi, sehingga revisi UU ITE harus dikawal.

baca juga

"Advokat dalam suatu undang-undang yang akan direvisi memiliki peran dan fungsi sebagai pelaksana undang-undang dari segala masalah yuridis dalam perumusan dan implementasi UU ITE," ujarnya.

Ia mengatakan revisi UU ITE telah banyak diuji ke MK. Oleh sebab itu, demi hukum seharusnya putusan MK ditindaklanjuti menjadi muatan materi dalam revisi UU ITE.

Demi tegaknya hukum kebenaran dan keadilan, advokat wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia sebagai mana yang dinyatakan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), ujar dia pula. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:21 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Terkini

Markas Judi Superketat di Malaysia Digerebek: 9 WNI Ikut Diciduk, 7 Paspor Indonesia Disita

Markas Judi Superketat di Malaysia Digerebek: 9 WNI Ikut Diciduk, 7 Paspor Indonesia Disita

News | Senin, 21 September 2026 | 14:35 WIB

Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku

Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 14:34 WIB

Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap

Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap

Riau | Senin, 21 September 2026 | 14:33 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan Pekan Ini!

Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan Pekan Ini!

News | Senin, 21 September 2026 | 14:32 WIB

Badai Dujuan Sapu Pesisir Jepang Hingga Lumpuhkan Penerbangan dan Kereta Api

Badai Dujuan Sapu Pesisir Jepang Hingga Lumpuhkan Penerbangan dan Kereta Api

News | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Nusron Wahid Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kepengurusan Golkar, Begini Katanya

Nusron Wahid Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kepengurusan Golkar, Begini Katanya

News | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Saat Pakar Disebut 'Goblok': Mengapa Pemimpin Negara Harus Berbicara Berbasis Data?

Saat Pakar Disebut 'Goblok': Mengapa Pemimpin Negara Harus Berbicara Berbasis Data?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Hitung Weton Jodoh Berdasarkan Hari dan Pasaran, Lengkap Artinya

Cara Hitung Weton Jodoh Berdasarkan Hari dan Pasaran, Lengkap Artinya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:29 WIB

AS Mendadak Hentikan Serangan ke Iran, Harga Minyak Langsung Turun?

AS Mendadak Hentikan Serangan ke Iran, Harga Minyak Langsung Turun?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:28 WIB

×