Selain itu, beleid itu harus pula melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional warga negara sebagaimana ditentukan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan hak dasar akan perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. [Antara]
Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Paling Bikin Resah
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 16:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
24 Saksi Termasuk Roy Suryo Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Polisi Beberkan Bukti yang Dibawa Jokowi
16 Mei 2025 | 06:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI