Kominfo Tunda Tagih Rp 442 Miliar ke Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:17 WIB
Kominfo Tunda Tagih Rp 442 Miliar ke Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
Kominfo tunda penagihan BPH IPFR ke Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Foto: Menkominfo, Johnny G Plate. [Antara/Muhammad Atmaja]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan penundaan penagihan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Kominfo sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, yang menunggak BHP IPFR untuk tahun 2019 dan 2020. Kementerian juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan.

"Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021," demikian pengumuman disampaikan di situs resmi Kementerian Kominfo, dikutip Rabu (11/8/2021).

Pada 15 Juli dan 30 Juli lalu, Kominfo mendapatkan surat pengajuan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Pengajuan keringanan tersebut ditujukan kepada Menteri Kominfo, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menurut Kominfo, beralasan sedang mengalami kesulitan likuiditas keuangan.

Selain meminta keringanan pembayaran, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sudah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (untuk tahun keempat), yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"PT STI juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata," kata Kominfo.

Setelah pengajuan permohonan keringanan BHP spektrum frekuensi radio tersebut, Kominfo menunda penagihan dan pelimpahan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang untuk BHP tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Net1 Berkomitmen Penuhi Hak Pelanggan di Tengah Penghentian Layanan

"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020," kata Kominfo.

Tunggakan BHP spektrum Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk tahun 2019 dan 2020 per Juni lalu berjumlah Rp 442 miliar, terdiri dari hutang pokok dan denda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI